DIALEKTIKA — Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan kini bergeser ke soal yang lebih mendasar. Bukan lagi soal besarannya, tapi siapa yang menyusun kajian dan bagaimana proses itu dijalankan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menyoroti peran Sekretariat DPRD (Setwan) dalam penyusunan kajian tunjangan tersebut. Mereka menilai langkah itu membuka ruang konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu objektivitas.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menyebut kajian adalah pijakan awal sebuah kebijakan anggaran. Jika sejak awal sudah bermasalah, menurutnya, wajar bila publik meragukan hasil akhirnya.
Informasi yang beredar menyebut kajian tunjangan DPRD difasilitasi Setwan dengan melibatkan lembaga tertentu. Bagi PMII, pola seperti ini sejak awal sudah menyisakan tanda tanya.
“Kalau yang berada di lingkup penerima manfaat ikut memprakarsai kajian, publik bisa melihatnya seperti jeruk makan jeruk. Jangan sampai kajian hanya jadi pembenar angka yang sudah ditentukan,” kata Ihab.
PMII berpendapat, bila pembahasannya menyangkut kemampuan fiskal daerah dan beban APBD, maka perangkat yang punya otoritas teknis adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Lembaga itulah yang selama ini melakukan analisis keuangan daerah secara menyeluruh.
Karena itu, mereka menilai penyusunan kajian seharusnya berada di tangan perangkat daerah yang menangani keuangan. Bukan oleh unsur yang masih berada dalam lingkup lembaga legislatif.
Menurut PMII, pelibatan Setwan membuat kesan independensi menjadi kabur. Terlebih jika kajian tersebut dijadikan dasar penetapan tunjangan dengan nilai yang cukup besar.
Secara aturan, hak keuangan DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dalam regulasi itu disebutkan penetapan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
Artinya, ada syarat kehati-hatian dan rasionalitas fiskal yang tidak bisa diabaikan. Namun bagi PMII, sebelum sampai ke tahap regulasi, proses penyusunan kajian harus lebih dulu bersih dari potensi konflik kepentingan.
Mereka menilai, bila sejak awal kajian disusun dalam ruang yang tidak independen, kecurigaan publik akan terus mengikuti setiap tahap berikutnya. Kepercayaan akan sulit dibangun jika prosesnya dianggap tidak transparan.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak agar dokumen kajian tunjangan DPRD dibuka ke publik. Termasuk metodologi yang digunakan, indikator kemampuan fiskal, serta siapa saja pihak yang terlibat.
Jika memang sesuai aturan dan objektif, menurut mereka, tak ada alasan untuk menutupinya. Transparansi justru akan memperjelas posisi semua pihak.
“Anggaran daerah itu uang rakyat. Setiap rupiah harus lewat proses yang bersih dan bisa diuji publik. Kalau ada potensi konflik kepentingan, mahasiswa dan masyarakat sipil tak boleh diam,” ujar Ihab.
PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka juga mendorong agar ke depan penyusunan kajian dilakukan oleh perangkat yang berwenang seperti BPKAD, agar kebijakan anggaran benar-benar berdiri di atas objektivitas, bukan sekadar formalitas.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






