DIALEKTIKA KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi setelah berhasil menutup Tahun Anggaran 2025 dengan menyelesaikan beban utang gagal bayar yang merupakan warisan dari periode pemerintahan sebelumnya.
Di tengah proses pemulihan fiskal daerah tersebut, muncul polemik baru menyusul pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, yang dinilai kontradiktif dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal itu dilontarkan Ketua DPD PSI Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya atau Asep Papay, Minggu 11 Januari 2026, ia menyayangkan narasi gagal bayar yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy karena dinilai tidak mencerminkan posisi DPRD dalam sistem tata kelola keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan aktor kunci yang ikut menyetujui dan mengesahkan seluruh kebijakan anggaran, mulai dari APBD, APBD Perubahan, hingga skema pembiayaan daerah yang kini dipersoalkan.
“Menjadi tidak elok apabila Ketua DPRD seolah mengambil jarak dari tanggung jawab kolektif, padahal seluruh keputusan strategis anggaran merupakan produk bersama DPRD yang dipimpin langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Papay.
Dia juga mempertanyakan klaim bahwa pernyataan tersebut bersifat pribadi, mengingat jabatan Ketua DPRD dan pimpinan partai politik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab fraksi serta alat kelengkapan dewan.
Di sisi lain, pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden, justru menegaskan bahwa skema pinjaman daerah jangka menengah untuk menyelesaikan gagal bayar telah melalui mekanisme formal dan pembahasan bersama DPRD.
Skema pembiayaan tersebut bahkan telah disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sehingga seluruh prosesnya dinilai sah dan telah dilegitimasi secara kelembagaan.
Karena itu, Asep menilai tidak rasional jika kemudian dibangun narasi seolah-olah pinjaman daerah berada di luar tanggung jawab DPRD sebagai lembaga pengesah anggaran.
Ia menegaskan bahwa isu gagal bayar bukan ruang untuk saling melempar tanggung jawab, melainkan tanggung jawab politik dan moral bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Publik, berhak mendapatkan kejujuran politik dan kejelasan fakta, bukan manuver narasi yang justru berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan,” tutupnya.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






