DIALEKTIKA KUNINGAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah dugaan korupsi fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam ekspose tersebut penyidik langsung menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam.
“Penyelidikan sudah naik ke penyidikan dan status hukum para pihak telah ditetapkan,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas maupun jumlah tersangka secara rinci kepada publik.
Saat ini, para pihak yang telah ditetapkan status hukumnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Salah satu pihak yang terjaring OTT diketahui adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Maidi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, bersama delapan orang lainnya pada Senin malam.
Dalam OTT tersebut, total sembilan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta Rupiah.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






