DIALEKTIKA KUNINGAN — Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menolak kebijakan ini.
Berikut adalah pandangan dari pihak-pihak yang mendukung dan menolak kebijakan ini, serta dampak negatif dan positif yang diharapkan.
Pihak yang Mendukung
Pemerintah mendukung kenaikan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.
Dan, beberapa pakar ekonomi berpendapat bahwa kenaikan PPN ini adalah langkah yang diperlukan untuk memperkuat anggaran negara dan mendukung berbagai program pembangunan.
Pihak yang Menolak
Banyak pelaku usaha, terutama dari sektor UMKM, menolak kenaikan ini karena khawatir akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
Kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah juga menolak kebijakan ini karena akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.
Alasan Dukungan dan Penolakan
Dukungan: Peningkatan penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial, serta penguatan anggaran negara.
Kekhawatiran terhadap penurunan daya beli masyarakat, peningkatan harga barang dan jasa, serta dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi.
Dampak Positif
Peningkatan Penerimaan Negara: Kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.
Penguatan Anggaran: Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, anggaran negara akan lebih kuat dan mampu mendukung berbagai program pemerintah.
Dampak Negatif
Kenaikan PPN dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, karena harga barang dan jasa akan meningkat.
Barang-barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok, diperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekitar 3-5%.
Pelaku usaha, terutama UMKM, mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan margin keuntungan, yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
Dengan berbagai pandangan dan dampak yang ada, kebijakan kenaikan pajak PPN 12 persen ini masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Pemerintah Republik Indonesia diharapkan dapat menyediakan mekanisme mitigasi untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.