BeritaPolitik

Kuningan Pertegas Larangan Perkebunan Sawit Demi Kelestarian Lingkungan

×

Kuningan Pertegas Larangan Perkebunan Sawit Demi Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Kuningan secara tegas melarang pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan secara tegas melarang pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.*

DIALEKTIKA KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan secara tegas melarang pengembangan perkebunan sawit sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Langkah ini diumumkan dalam rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Setda Lantai 2, Jumat 22 Maret 2025, dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., bersama jajaran pejabat daerah, DPRD, akademisi, petani, dan perwakilan perusahaan.

Dalam pernyataannya, Bupati Kuningan menekankan bahwa Kabupaten Kuningan berperan strategis sebagai paru-paru Jawa Barat. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan berbasis prinsip berkelanjutan.

“Kuningan adalah rumah bagi ekosistem yang harus kita jaga, bukan sekadar tempat investasi. Kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan beradab dan berkelanjutan. Perkebunan sawit di area berbukit meningkatkan risiko longsor dan mengganggu keseimbangan alam. Keputusan ini demi kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegas Dian Rachmat Yanuar.

Komitmen DPRD dan Solusi Transisi

Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, namun menekankan pentingnya transisi yang adil bagi petani dan investor.

“Kelapa sawit memang tidak cocok untuk Kuningan. Namun, pemerintah harus merancang solusi transisi agar para petani tidak mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan (Diskatan) Dr. Wahyu Hidayah, mengungkapkan bahwa larangan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menegaskan, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami mendorong petani mengganti sawit dengan tanaman ramah lingkungan seperti cokelat, kopi, atau alpukat,” jelasnya.

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan cermat untuk melindungi hak-hak petani.

Respons Perusahaan dan Komunitas

Dari pihak perusahaan, PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) menyampaikan bahwa mereka telah menggunakan sistem agroforestri untuk meningkatkan keberlanjutan. Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan larangan ini tidak akan berubah.

Perwakilan Komunitas Aktivitas Anak Rimba (AKAR) menekankan pentingnya kelestarian alam sebagai sumber kehidupan bagi semua makhluk.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan pembangunan yang berimbang antara kebutuhan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Pemerintah Kuningan berkomitmen untuk mendampingi petani dalam masa transisi dan memastikan aturan ditegakkan demi masa depan yang berkelanjutan.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *