DIALEKTIKA KUNINGAN — Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang berdampak pada hajat hidup orang banyak sering kali luput dari ruang diskusi akademis. Mengisi celah tersebut, Universitas Muhammadiyah Kuningan sengaja membongkar dapur pembuatan regulasi daerah bersama para pemangku kebijakan tertinggi.
Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) melalui Program Studi Hukum sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membedah mekanisme pembentukan peraturan hukum pemerintahan daerah. Forum kolaboratif ini sengaja dirancang untuk memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar hadir langsung dalam agenda penting tersebut bersama Sekretaris Daerah dan perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Barisan pimpinan universitas, dosen, serta puluhan utusan organisasi kemahasiswaan terpantau memadati ruang diskusi.
Panitia penyelenggara menegaskan bahwa pengangkatan tema ini memiliki relevansi yang sangat tinggi terhadap kebutuhan riil masyarakat dan birokrasi. Produk hukum daerah dipandang sebagai instrumen vital dalam menggerakkan pembangunan serta pelayanan publik, sehingga mahasiswa perlu memahami proses hulu hingga hilirnya secara utuh.
Apresiasi tinggi datang dari Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar yang memuji inisiatif kampus dalam membuka ruang dialog terbuka ini. Perguruan tinggi, menurut Dian, memegang posisi strategis sebagai penyuplai rekomendasi kebijakan yang bermutu lewat jalur riset ilmiah.
“Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap masukan dan pemikiran akademis dari perguruan tinggi,” ujar Dian Rahmat Yanuar saat menyampaikan sambutan. Ia menambahkan, produk hukum yang ideal harus lahir dari proses partisipatif yang berbasis data lapangan serta mampu menjawab jeritan kebutuhan masyarakat.
Rektor UM Kuningan Wawang Anwarudin di tempat yang sama menyebutkan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dalam mendukung arah pembangunan daerah.
“Mahasiswa perlu memahami bagaimana proses pembentukan kebijakan publik berlangsung,” tutur Wawang Anwarudin. Melalui keterlibatan langsung ini, pihak rektorat berharap mahasiswa bisa tumbuh menjadi agen perubahan yang kritis, objektif, dan kaya akan pengalaman praktis dari para pelaku legislasi.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang melihat produk hukum sebatas benda mati tanpa tahu rumitnya proses pembuatan. Padahal, selembar Perda maupun Perbup wajib melewati tahapan panjang yang menguras energi serta memerlukan kajian akademik yang komprehensif.
Sekitar 75 peserta yang terdiri dari dosen dan perwakilan Himpunan Mahasiswa dari 14 program studi tampak sangat antusias mengikuti jalannya sesi tanya jawab. Dinamika diskusi yang hidup memperlihatkan kepedulian yang besar dari generasi muda terhadap masa depan regulasi daerah mereka.
Pertemuan intensif ini tidak sekadar berakhir di ruang sidang, melainkan langsung melahirkan dokumen Policy Brief berupa rekomendasi penguatan mekanisme hukum yang partisipatif. Momentum tersebut juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama resmi (Memorandum of Agreement) antara Prodi Hukum UM Kuningan dan Bagian Hukum Setda Kuningan.
Sinergi yang berkelanjutan dalam bidang legislasi, penyusunan naskah akademik, hingga program magang mahasiswa menjadi target utama yang ingin dicapai oleh UM Kuningan ke depan.
Melalui komitmen ini, kampus berharap bisa terus mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai teori di atas kertas, tetapi juga mampu mengawal lahirnya hukum yang responsif dan berkeadilan. Kolaborasi erat antara akademisi dan pemerintah daerah ini diyakini bakal mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kuningan.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.







