Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Bisnis POM Minyak Goreng: Mengapa Bos POMINDO Melarang Depo Beralih Fungsi Menjadi Usaha Pengemasan Ulang?

×

Bisnis POM Minyak Goreng: Mengapa Bos POMINDO Melarang Depo Beralih Fungsi Menjadi Usaha Pengemasan Ulang?

Sebarkan artikel ini
Direktur POMINDO H. Yaya Sumantri batasi gerak depo yang nekat mengemas ulang minyak goreng curah demi hindari jerat hukum.
Direktur POMINDO H. Yaya Sumantri batasi gerak depo yang nekat mengemas ulang minyak goreng curah demi hindari jerat hukum.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Sebanyak 255 Depo POMINDO di seluruh penjuru negeri mendadak dipayungi rambu peringatan keras dari pusat. Hasrat memburu margin lebih tebal lewat kemasan botol kini resmi dibenturkan pada dinding regulasi dan ancaman status ilegal.

Ekspansi masif jaringan POM Minyak Goreng Indonesia (Pomindo) yang kini menjangkau 256 depo dan 974 outlet dari Sabang hingga Merauke, rupanya menyisakan riak di tingkat akar rumput. Antusiasme tinggi para mitra untuk melakukan pengemasan mandiri alias repacking justru memicu kekhawatiran serius dari jajaran manajemen pusat. Langkah sepihak tersebut dinilai berpotensi menyeret bisnis ini ke luar koridor hukum yang berlaku.

Direktur Utama PT Paramartabuana (Parabu) sekaligus pemilik pusat Pomindo, H. Yaya Sumantri, S.A.P., M.A.P., Rabu (10/6/2026), langsung mengambil sikap tegas dengan merilis maklumat larangan pengemasan ulang bagi seluruh jaringan mitranya. Keputusan ini diambil demi memagari esensi awal pendirian usaha. Model bisnis yang disepakati sejak awal adalah jalur distribusi minyak goreng curah premium menggunakan sistem pompa, bukan industri manufaktur pengemasan skala rumahan.

@prkuningan

"Maklumat Larangan Pengemasan Minyak Goreng dan Pemberian Label Kemasan POMINDO" ♬ suara asli – Pikiran Rakyat Kuningan

Sistem penjualan dengan metode pompa sengaja dipilih agar masyarakat memiliki akses belanja yang sangat fleksibel. Konsumen dibebaskan membeli komoditas pangan ini dengan nominal berapa saja sesuai isi dompet mereka. Skema tersebut dinilai menjadi solusi protektif agar warga tidak dipaksa membeli produk dalam takaran kaku minimal satu liter seperti halnya minyak goreng kemasan pabrikan yang beredar di pasar modern.

Niat mengubah fungsi depo menjadi tempat pengemasan dipastikan bakal membenturkan mitra pada konsekuensi hukum yang pelik dan berbeda. Status legalitas sebuah depo minyak curah komando pompa terpisah jauh dari regulasi pabrik pengemasan. Menurut Yaya, operasional sebagai penampung sekaligus penyalur minyak curah premium memiliki perizinan sendiri yang dikeluarkan di bawah bendera komando perusahaan pusat.

“Jangan depo itu difungsikan sebagai repacker, difungsikan sebagai pabrik pengemasan. Ini dua hal yang berbeda,” ujar Yaya Sumantri saat memberikan penjelasan teknis kepada para mitra. Dia menambahkan, jika sebuah depo nekat memproses pengemasan secara sepihak dan masif, tindakan itu sudah menyalahi kesepakatan dan melanggar hukum karena tidak mengantongi izin repacking eksternal yang sah secara mandiri.

Yaya mengingatkan bahwa fasilitas botol kosong polos yang tersedia di lapangan sejatinya memiliki fungsi yang sangat terbatas. “Adapun dalam teknis penjualan minyak goreng harian, ada fasilitas botol kemasan polos, botol kemasan kosong, itu untuk maintenance saja, itu untuk pelayanan saja kepada warga yang membeli pada saat dia tidak membawa wadah,” katanya menegaskan.

Penyediaan wadah botol polos di lokasi penjualan tersebut murni bersifat situasional dan darurat demi kenyamanan konsumen. Manajemen sama sekali tidak membenarkan jika pasokan minyak curah yang datang—baik dalam kuota reguler 5 hingga 9 ton, maupun pasokan luar Pulau Jawa yang mencapai 20 ton—langsung dipindahkan seluruhnya ke dalam kemasan botol untuk diperjualbelikan dalam skala besar. Batasan ketat ini diklaim sudah dijabarkan secara rinci dalam klausul nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebelum kerja sama resmi berjalan.

Komitmen menjaga jalur niaga minyak goreng curah premium kini sepenuhnya berada di tangan para mitra. Pusat menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan operasional yang mereduksi konsep penjualan fleksibel berbasis pompa. Setiap langkah yang menabrak aturan teknis dipastikan akan menerima sanksi tegas demi melindungi keberlangsungan seluruh ekosistem bisnis Pomindo di Indonesia.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *