Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Legal tapi Mematikan: Mengapa Asbes Krisotil Adalah ‘Bom Waktu’ 40 Tahun yang Mengintai Jutaan Buruh?

×

Legal tapi Mematikan: Mengapa Asbes Krisotil Adalah ‘Bom Waktu’ 40 Tahun yang Mengintai Jutaan Buruh?

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, Surya Ferdian, dalam Seminar Nasional KSPI 2025, di Jakarta, (12/12/2025).*
Direktur Eksekutif Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, Surya Ferdian, dalam Seminar Nasional KSPI 2025, di Jakarta, (12/12/2025).*

DIALEKTIKA KUNINGAN — Aktivitas industri yang sibuk menyimpan ancaman tak kasat mata bagi jutaan pekerja Indonesia. Ancaman itu bernama Asbes, khususnya jenis Krisotil, material yang tidak berbau, tidak berasa, namun mematikan.

Namun, kendati dunia telah mengeluarkan peringatan keras, material ini masih legal, diperdagangkan, dan dianggap wajar di Indonesia.

Paradoks fatal ini menjadi sorotan utama Seminar Nasional KSPI 2025, yang meluncurkan Gerakan Nasional Kesadaran Bahaya Asbes, Jumat (12/12/2025) di Jakarta.

Ilusi “Aman” di Balik Legalitas Pembunuh Berantai

Banyak pekerja terlena, menganggap material asbes aman karena pemerintah masih mengizinkannya digunakan. Fakta medis membantah keras anggapan tersebut.

Direktur Eksekutif Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, Surya Ferdian, menegaskan, tidak ada tingkat paparan asbes yang dapat dikatakan aman.

Pernyataan ini didukung Badan Riset Dunia untuk Kanker (IARC) di bawah WHO, mengklasifikasikan semua jenis asbes sebagai karsinogen atau penyebab kanker.

WHO secara eksplisit menyatakan, semua bentuk asbes, termasuk krisotil yang menguasai 95% pasar global, menyebabkan kanker paru-paru, laring, ovarium, serta mesothelioma.

Serat Krisotil yang terhirup saat proses pengerjaan akan bersarang di paru-paru, tidak membunuh seketika. Ancaman ini adalah “bom waktu” karena penyakit baru muncul setelah 20 hingga 40 tahun, tepat ketika pekerja pensiun dan perlindungan asuransi mereka menipis.

Baca Juga:  Diskatan Kuningan Andalkan Burung Hantu Perangi Tikus: Rubuha Senjata Petani Menjaga Panen Berkelanjutan

Bahaya ini nyata, ditemukan pada atap rumah, plafon pabrik, pipa air, hingga kampas rem kendaraan sehari-hari.

Pekerja konstruksi, otomotif, tekstil, dan galangan kapal adalah kelompok paling rentan terhadap serat mikroskopis yang berterbangan tanpa alat pelindung khusus.

Mandat Global: WHO, ILO, dan Panggilan Penghapusan Total

Ancaman ini bukan hanya isu nasional; Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan WHO memperkirakan, paparan asbes menyebabkan lebih dari 200.000 kematian global setiap tahun (estimasi 2016).

Penyakit akibat asbes ini menyumbang lebih dari 70% kematian akibat kanker yang berhubungan dengan pekerjaan, menyebabkan kerugian besar dalam kesehatan.

Argumen ekonomi sering menjadi alasan mempertahankan penggunaan asbes Indonesia, tetapi standar ketenagakerjaan global menolaknya. Resolusi Konferensi Perburuhan Internasional (Juni 2006) menyatakan tegas, semua bentuk asbes, termasuk Krisotil, adalah karsinogen manusia.

Baca Juga:  Program MBG Disenangi Siswa MI PUI Cilimus: Makan Bergizi Gratis Enak!

ILO menekankan, penghapusan total penggunaan asbes adalah satu-satunya cara paling efektif melindungi pekerja. Pesan global sangat jelas: lebih dari 60 negara telah melarangnya, sehingga pekerja Indonesia tidak boleh menerima standar keselamatan yang lebih rendah.

Peran Sentral Serikat Pekerja

Peluncuran Gerakan Nasional Kesadaran Bahaya Asbes oleh KSPI adalah tonggak penting, menegaskan, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus melampaui regulasi yang usang. Serikat pekerja harus mengambil peran sentral karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) Asbes sering tidak terdeteksi.

Tanpa advokasi serikat, pekerja yang sakit di masa tua akan dianggap sakit biasa, menghilangkan hak kompensasi mereka. Selain itu, serikat pekerja bertugas mendorong negara agar segera beralih ke material alternatif yang lebih aman.

Baca Juga:  Universitas Muhammadiyah Kuningan Lepas 134 Mahasiswa Farmasi dan RMIK Ikuti PKL dan Magang

Membiarkan pekerja terpapar karsinogen saat alternatif aman tersedia adalah pelanggaran hak asasi terhadap lingkungan kerja yang sehat. KSPI mengajak semua pihak, dari pemerintah hingga akademisi, berhenti menormalisasi bahaya ini.

Perjuangan menghapus asbes adalah perjuangan memanusiakan pekerja, tidak boleh menunggu lebih banyak korban jatuh demi keuntungan industri semata. Asbes Krisotil mungkin legal, tapi ia tetaplah pembunuh yang tersembunyi.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *