LION Indonesia Dampingi LPKSM Desak Negara Agar Lindungi Bisnis Debu Asbes Perenggut Nyawa

LPKSM didukung LION (Local Initiative for OSH Network) ajukan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara - Mahkamah Agung.
LPKSM didukung LION (Local Initiative for OSH Network) ajukan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara - Mahkamah Agung.*

DIALEKTIKA — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri (LPKSM) didukung oleh LION (Local Initiative for OSH Network), mengajukan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, yang tercantum pada Lampiran B angka 5.

Di Mahkamah Agung, Jumat 29 Desember 2, perwakilan Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menyatakan, “Pada dasarnya kami menuntut hak atas informasi yang baik dan benar dari setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual dipasaran. Kami menuntut agar setiap produk tersebut memiliki label yang berisi informasi tentang cara penggunaan produk dengan kandungan asbes sebagai bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik (memicu kanker).”

Menurut Pupun Supendi, Ketua Bidang Kampanye LION Indonesia, produk yang mengandung asbes yang banyak dijual dipasaran tidak harus memiliki tata cara penggunaan dan simbol bahaya. “Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik.” Dia harus menjadi produk K3L—Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan. Harus ada label yang jelas yang menjelaskan cara penggunaan dan simbol bahayanya. Dia menegaskan bahwa bisnis yang dapat merugikan orang harus dihentikan dan masyarakat harus sadar.

Disebutkan bahwa produk mengandung asbes, terutama atap asbes yang populer di Indonesia. Sebanyak 52,10 persen rumah tangga menggunakan asbes untuk atap, setidaknya di kota Jakarta sendiri, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2022.

“Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa capaian RLH (Rumah Layak Huni) di kota Jakarta sangat rendah,” katanya.

Leo Yoga Pranata menegaskan, “Hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen, karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materiil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari pembunuhan sistematis oleh bisnis debu asbes,” tegasnya.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Respon (1)

  1. PR KUNINGAN — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri (LPKSM) didampingi LION (Local Initiative for OSH Network) Indonesia mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara – Mahkamah Agung. Hal itu terkait Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.

    Sumber Artikel berjudul “LPKSM dan LION Indonesia Tuntut Perlindungan Negara dari Bisnis Debu Asbes Perenggut Nyawa”, selengkapnya dengan link: https://kuningan.pikiran-rakyat.com/ekbis/pr-537529329/lpksm-dan-lion-indonesia-tuntut-perlindungan-negara-dari-bisnis-debu-asbes-perenggut-nyawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *