Scroll untuk baca artikel
Berita

AJI Indonesia Cium Aroma Pembredelan Gaya Baru di Balik Aturan Konten Meresahkan: Cabut SK Komdigi No. 127

×

AJI Indonesia Cium Aroma Pembredelan Gaya Baru di Balik Aturan Konten Meresahkan: Cabut SK Komdigi No. 127

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik terbitnya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (SK Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur informasi elektronik bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian. Regulasi ini dinilai membuka ruang pembatasan terhadap karya jurnalistik, terutama media yang bertumpu pada platform digital.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai sejumlah frasa dalam keputusan yang diteken 13 Maret 2026 itu terlalu lentur untuk ditafsirkan. Menurutnya, istilah seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dapat dipakai untuk menjangkau banyak kasus tanpa batas yang jelas.

Dalam pandangan AJI Indonesia, aturan itu berpotensi menjadi alat sensor apabila dijalankan tanpa mekanisme pengawasan independen. Informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas bisa saja dibatasi aksesnya melalui keputusan administratif.

Kekhawatiran itu, terang AJI Indonesia, sudah terlihat dari kasus yang menimpa Magdalene. Pada 3 April 2026, akses terhadap akun Instagram @magdaleneid dilaporkan dibatasi setelah memuat liputan investigasi mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Laporan tersebut bersumber dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan menyoroti perkembangan kasus yang melibatkan aktivis KontraS. AJI Indonesia menilai pembatasan semacam ini menjadi sinyal bahwa regulasi digital mulai bersinggungan langsung dengan kerja jurnalistik.

“Padahal Undang-Undang Pers sudah menegaskan tidak boleh ada pembredelan atau penyensoran terhadap pers. Tetapi dalam praktiknya, aturan digital justru dipakai untuk menghapus konten jurnalistik dan membatasi akses publik terhadap informasi,” tegas Nany, Selasa, 7 April 2026.

Dalam diktum pertama, SK Komdigi 127/2026 menetapkan informasi elektronik yang memuat disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang dikategorikan meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

AJI Indonesia menilai rumusan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu lebar. Berita, opini, maupun laporan investigatif dapat masuk dalam kategori terlarang apabila parameter penilaiannya tidak dirumuskan secara ketat.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi. Selain itu, aturan tersebut dinilai bisa berbenturan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela, mengatakan ketiadaan batasan rinci membuat karya jurnalistik rentan masuk daftar konten yang harus dihapus.

Pada diktum kedua, keputusan itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik berbasis user generated content menjalankan perintah pemutusan akses paling lambat empat jam setelah menerima instruksi dari Menteri Komunikasi dan Digital.

Sementara diktum ketiga dan keempat menjelaskan pelaksanaan teknis melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN.

Aliansi Jurnalis Independen menilai sistem tersebut berpotensi memicu salah identifikasi terhadap konten jurnalistik kritis. Informasi yang seharusnya penting bagi publik bisa ikut terdampak karena masuk kategori yang dilarang.

Selain itu, penggunaan SAMAN dinilai belum disertai penjelasan transparan mengenai mekanisme verifikasi maupun klarifikasi. Seluruh proses penilaian disebut masih berada di tangan kementerian tanpa pengawasan independen.

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak tertentu,” ujar Nany.

AJI Indonesia juga menyoroti tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam mekanisme penanganan konten jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, karya jurnalistik yang sah bisa dipaksa hilang dari ruang digital melalui tekanan administratif terhadap platform.

“Praktik semacam ini berpotensi menjadi bentuk pembredelan digital,” kata Nany menegaskan.

Atas situasi itu, AJI menyampaikan empat tuntutan utama: mencabut SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, membuka kembali akses akun @magdaleneid, mengevaluasi Kepmen Nomor 522 Tahun 2024, serta meminta Dewan Pers aktif memberi perlindungan terhadap konten jurnalistik.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *