Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiSosial

Titik Terang 1.000 Petani Pinus Ciremai: Menanti Kepastian Hukum dari Kemenhut

×

Titik Terang 1.000 Petani Pinus Ciremai: Menanti Kepastian Hukum dari Kemenhut

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Kemenhut ke TNGC beri harapan bagi 1.000 petani pinus. Menanti kepastian hukum agar hutan lestari & ekonomi warga aman.
Kunjungan Kemenhut ke TNGC beri harapan bagi 1.000 petani pinus. Menanti kepastian hukum agar hutan lestari & ekonomi warga aman.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Kedatangan Silverius Oscar Unggul, Penasehat Utama Kementerian Kehutanan RI, ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pekan lalu tak dipandang sebagai agenda biasa. Bagi petani getah pinus di zona tradisional Kuningan dan Majalengka, momen itu terasa seperti babak baru yang sudah lama dinanti.

Ratusan kepala keluarga di desa penyangga membaca kunjungan itu sebagai tanda kehadiran negara. Mereka ingin kepastian, bukan sekadar janji, atas pekerjaan yang diwariskan turun-temurun.

Harapan itu makin terasa ketika Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning menerima aspirasi dari sekitar 1.000 petani getah pinus di dua kabupaten. Suara-suara itu muncul di tengah dinamika dan penolakan yang beriringan dengan agenda kunjungan pejabat kementerian.

Para petani tidak menuntut lebih, mereka hanya meminta jalur legal yang jelas. Skema yang adil, berkelanjutan, dan tetap menjaga prinsip konservasi tanpa memutus sumber penghidupan warga.

Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning, Nandar, Senin (23/2/2026), menyambut baik kehadiran pihak kementerian yang turun langsung meninjau zona tradisional. Menurutnya, langkah itu penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Ia menyebut proses menuju Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah dijalani bertahap selama beberapa tahun. Verifikasi lapangan dan pemantauan terbaru, kata dia, menjadi bagian dari rangkaian panjang yang mereka ikuti sesuai aturan.

Kunjungan tersebut juga meninjau pembaruan data pemohon serta penyesuaian zonasi. Di saat bersamaan, pola pengelolaan konservasi berbasis kolaborasi di Balai TNGC ikut ditegaskan kembali.

Nandar menekankan, petani hutan bukan hanya memanen getah. Mereka menanam pohon endemik dan MPTS, ikut menjaga kawasan dari kebakaran, serta merawat ekosistem secara langsung.

Selama lima tahun terakhir, Paguyuban Silihwangi Majakuning menjadi ruang komunikasi 28 KTH di Kuningan dan Majalengka. Jaringan itu melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pegiat konservasi.

Menurut Nandar, kolaborasi dibangun di atas tiga hal yang tak bisa dipisahkan: lingkungan, ekonomi warga, dan aspek sosial. Pelestarian harus berjalan, tapi kesejahteraan masyarakat juga tak boleh ditinggalkan.

Catatan kegiatan 28 KTH menunjukkan peran mereka tak sekadar administratif. Dalam dua tahun terakhir, puluhan ribu pohon ditanam, sekat bakar dirawat, patroli dilakukan bersama, hingga pemadaman karhutla melibatkan berbagai unsur.

Dari sisi prosedur, paguyuban memastikan tahapan administratif dan substantif sudah dilewati sejak 2023. Mulai dari verifikasi masyarakat penyangga, identifikasi zona tradisional, penyampaian berkas ke Dirjen KSDAE, pemaparan draf PKS, revisi dokumen, hingga pembaruan data kerja sama pada awal 2026.

Verifikasi subjek masyarakat penyangga (Maret 2023) Identifikasi objek zona tradisional kemitraan HHBK (Juni 2023) Penyampaian berkas ke Dirjen KSDAE (Juni 2025) Pemaparan draf PKS kepada 28 kepala desa dan ketua KTH (April 2025) Revisi berkas disertai RPP dan RKT (Juni 2025) Updating data pemohon dan zona kerja sama di wilayah Majalengka dan Kuningan (Januari 2026).

Selama tahapan itu, respon positif dari pemerintah daerah mengalir kepada Paguyuban Silihwangi Majakuning, termasuk dari Bupati Kuningan Alm. Acep Purnama (7 Juli 2023), Pj. Bupati Kuningan Rd. Iip Hidajat (29 Februari 2024), dan Bupati Majalengka Eman Suherman (26 Juli 2025).

“Saya sangat berterimakasih kepada kepala daerah, selama proses tahapan ini juga mendapat pendampingan dari petugas Balai TNGC, di antaranya Nisa Syachera dan Rahmat Hidayat, beserta petugas lainnya. Kami mitra aktif menjaga hutan, tak hanya HHBK,” beber Nandar.

Pakar hukum konservasi Dadan Taufik F. melihat kunjungan pejabat kementerian sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir. Menurutnya, perjalanan panjang menuju finalisasi PKS kini berada di titik krusial.

Ia menilai secara hukum dan kelembagaan, proses yang ditempuh masyarakat sudah berada di koridor yang tepat. Kehadiran kementerian memperkuat validitas verifikasi serta menyelaraskan regulasi nasional dengan aspirasi warga lokal.

Dadan mengingatkan bahwa kemitraan konservasi di TNGC berdiri di atas aturan yang jelas. Berbagai regulasi, mulai dari pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi hingga perubahan undang-undang konservasi, membuka ruang pemanfaatan tradisional melalui skema kemitraan.

Karena itu, menurutnya, kemitraan tidak bisa serta-merta dianggap pelanggaran. Justru inilah wajah konservasi modern yang memberi ruang partisipasi masyarakat.

Ia mencontohkan zona pemanfaatan di TNGC yang telah berjalan untuk wisata dan pemanfaatan air. Zona tradisional, kata dia, semestinya mendapatkan perlakuan setara selama mengikuti mekanisme resmi.

Memberi status tanpa kepastian hukum di zona tradisional dinilai berisiko memicu gesekan sosial. Ketika warga tidak dilibatkan, pengawasan bersama bisa melemah, padahal mereka selama ini menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.

Bagi 1.000 kepala keluarga petani getah pinus, kunjungan itu menjadi harapan agar PKS segera difinalkan. Mereka ingin hutan tetap terjaga, dan di saat yang sama, dapur rumah tangga tetap mengepul dengan tenang.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *