Scroll untuk baca artikel
Sosial

Darurat Ekologi dan Krisis Sosial Mengancam TNGC

×

Darurat Ekologi dan Krisis Sosial Mengancam TNGC

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Frontal Uha Juhana.
Ketua LSM Frontal Uha Juhana.

DIALEKTIKA (OPINI) — Bencana ekologis kembali menghantam Indonesia. Banjir bandang dan longsor dalam beberapa pekan terakhir di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan sekadar musibah alam melainkan pertanda keras bahwa tata kelola lingkungan hidup di negeri ini sedang mengalami kegagalan struktural. Kerusakan hutan primer Sumatera akibat ekspansi izin ekstraktif, pembakaran lahan, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan fungsi ekologis yang vital. Ratusan ribu warga  mengungsi, ribuan korban jiwa berjatuhan, infrastruktur runtuh, dan aktivitas ekonomi lumpuh.

Pada saat yang sama, kawasan Timur Indonesia kini menghadapi peningkatan risiko badai tropis dan cuaca ekstrem yang dipicu oleh pemanasan suhu permukaan laut. Ancaman ini bukan sekadar fenomena meteorologi, tetapi sinyal bahwa krisis iklim semakin nyata, dan bahwa negara gagal menyiapkan mitigasi berbasis sains dan kebijakan hukum yang transparan.

Kegagalan Kebijakan Regulasi Menjadi Ornamen

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menegaskan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak (strict liability), keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk melakukan gugatan lingkungan.

Dalam konsiderannya, UU PPLH jelas menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta untuk memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga:  Kuningan Borong Penghargaan di Ajang Prestisius KTNA Jawa Barat 2025

Namun pada praktiknya, norma hukum tersebut kerap mengalami amputasi. Tata kelola lingkungan masih ditentukan oleh lobi perizinan, kepentingan oligarki, dan minimnya transparansi. Ketika kebakaran hutan berulang terjadi di Sumatera, sebagian besar korporasi besar lolos dari jerat hukum atau hanya menerima sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan alam yang ditimbulkan.

Negara Bisa Bertindak Tegas

Beberapa putusan pengadilan sebetulnya menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan progresif ketika independensi dijaga. Putusan-putusan tersebut dapat dijadikan preseden untuk memperluas penegakan hukum ekologis di Sumatera dan wilayah lain. Yaitu sebagai berikut :

–              Putusan Mahkamah Agung No. 1/P/HUM/2017 menegaskan bahwa informasi perizinan dan dokumen lingkungan adalah hak publik yang harus dibuka.

–              Putusan atas kasus PT Kallista Alam (Rawa Tripa, Aceh) menghukum denda Rp366 miliar sebagai pemulihan ekologis berbasis strict liability.

–              Putusan gugatan warga negara terkait polusi udara di provinsi DKI Jakarta menyatakan pemerintah lalai memenuhi kewajiban konstitusional atas kualitas udara.

Kita Sedang Masuk Status Darurat Nasional Lingkungan

Kerusakan ekologis yang memicu banjir, longsor, dan kabut asap di Sumatera serta potensi badai ekstrem di kawasan timur Indonesia membuktikan bahwa mitigasi risiko iklim tidak boleh lagi bersifat reaktif, tetapi wajib ditopang oleh transparansi hukum, sains, dan partisipasi publik. Jika akses informasi AMDAL, izin konsesi, dan peta tata ruang terus diperlakukan seperti dokumen rahasia negara, maka publik akan selalu menjadi korban terakhir.

Agenda Mitigasi yang Mendesak di TNGC

Gunung Ciremai termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang memiliki luas total sekitar 15.000 hektar. Secara administratif masuk dalam wilayah dua kabupaten yakni Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, provinsi Jawa Barat. Dengan ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang ekosistem dan kelestarian alamnya wajib dijaga.

Baca Juga:  Tragedi di Sungai Cikadongdong Sadamantra: Bocah 10 Tahun Hanyut Terbawa Arus

Sebagai contoh konkret adanya masalah dalam pengelolaan kawasan TNGC yaitu adanya Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Kementerian Kehutanan kepada PAM Tirta Kamuning bernomor  S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Dalam surat tersebut karena PDAM Kuningan belum menyelesaikan kewajiban perizinan di daerah konservasi hingga batas waktu terakhir pada tanggal 17 Desember 2025 maka telah dikenakan sanksi keras berupa penghentian seluruh kegiatan operasi sesuai Pasal 73 Ayat 4 Permen LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 yang mengatur tentang pemanfaatan air / energi air pada kawasan Taman Nasional (TN).

Karena pembangunan sekitar kawasan Gunung Ciremai sudah tidak terkendali dan membuat kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, maka perlu dilakukan mitigasi yang tegas dan keras oleh para pemangku kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya ledakan bom waktu berupa konflik sosial. Adapun langkah yang harus diambil adalah :

1.            Keterbukaan total dokumen lingkungan dan izin konsesi berbasis digital publik

2.            Penegakan strict liability tanpa kompromi

3.            Moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko tinggi ekologis

4.            Pemulihan DAS sebagai prioritas nasional

5.            Perencanaan tata ruang berbasis risiko bencana dan perubahan iklim

Baca Juga:  Selamat dari Lubang Gelap: Kisah Kakek di Bojong Kuningan, Harun Terjebak di Sumur Sedalam 9 Meter

6.            Pembentukan lembaga pengawasan lingkungan independen di luar struktur politik

7.            Pendidikan dan partisipasi publik sebagai kontrol sosial

Negara Diam atau Tragedi Permanen

Negara tidak boleh menunggu lebih banyak korban untuk baru melakukan tindakan. Bencana ekologis hari ini adalah konsekuensi dari keputusan yang dibiarkan salah selama bertahun-tahun. Jika pengelolaan lingkungan hanya ditentukan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, maka kehancuran ekologis akan menjadi tragedi permanen.

Transparansi hukum adalah syarat pertama penyelamatan lingkungan termasuk dalam pengelolaan kawasan TNGC. Tanpa transparansi hukum hanya menjadi dekorasi dan rakyat akan terus menjadi korban. Kita wajib mengingatkan negara bahwa kegagalan melindungi hak rakyat atas lingkungan sehat bukan hanya kelalaian administratif, tetapi pelanggaran konstitusi dan kejahatan berat terhadap generasi mendatang.***

Penulis: Uha Juhana (Ketua LSM Frontal)

Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari Dialektika Kuningan. Kolom opini adalah wadah bagi akademisi/pakar/praktisi di bidang terkait dalam menyampaikan sudut pandang atau gagasannya.

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *