Pendidikan

10 Desa Mitra FH Uniku Dapat Penyuluhan Hukum Aktualisasi Paralegal

×

10 Desa Mitra FH Uniku Dapat Penyuluhan Hukum Aktualisasi Paralegal

Sebarkan artikel ini
Dosen, Alumni, dan Mahasiswa FH Universitas Kuningan (Uniku) mengadakan penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Perjudian Online.
Dosen, Alumni, dan Mahasiswa FH Universitas Kuningan (Uniku) mengadakan penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Perjudian Online.*

DIALEKTIKA — Berdasarkan Surat Nomor: PHN-HN.04.03-381, yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumhan RI pada 28 Juni 2024, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan telah berhasil melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di kelas selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 11 sd 13 Juli 2024.

Dosen, Alumni, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan mengadakan penyuluhan hukum di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin 22 Juli 2024, tentang Tindak Pidana Perjudian Online dan Bantuan Hukum. Ini adalah bagian dari aktualisasi paralegal di lapangan, yang mencakup litigasi dan non-litigasi.

Tujuan dari Aktualisasi Paralegal adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya tentang Bantuan Hukum dan Tindak Pidana. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 Desa Mitra di Kabupaten Kuningan dari Juli 2024 hingga September 2024. Peserta akan dibagi menjadi 10 kelompok dan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal.

Kegiatan penyuluhan hukum ini, yang merupakan bagian dari kerja sama PKBH dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Kuningan, berjalan dengan baik dengan partisipasi semua dosen.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan paralegal, peserta dapat memperoleh gelar profesional non-akademik yang disebut Certified Paralegal of Legal Aid. Gelar ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Metode pengabdian kepada masyarakat ditawarkan oleh PKBH FH UNIKU.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PKBH FH Uniku adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten Kuningan dan berhak menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal.

Wakil Dekan 1 FH Uniku Erga Yuhandra, SH.M., menyatakan bahwa pendidikan dan pelatihan paralegal akan dilakukan setiap tahun.

Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang hukum, kurikulum Fakultas Hukum Universitas Kuningan didasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Bagi masyarakat umum yang ingin bergabung dengan pendidikan dan pelatihan paralegal, mereka dapat bergabung dengan Fakultas Hukum Universitas Kuningan.

“Usia 18 tahun, berijazah SLTA, dan membayar biaya pendidikan dan pelatihan paralegal adalah persyaratan untuk perangkat desa atau masyarakat umum,” tutupnya.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *