Scroll untuk baca artikel
EkonomiSosial

Kabar Gembira! OJK Percepat Update SLIK Cuma 3 Hari, Urus KPR Jadi Makin Kilat

×

Kabar Gembira! OJK Percepat Update SLIK Cuma 3 Hari, Urus KPR Jadi Makin Kilat

Sebarkan artikel ini
OJK percepat program 3 juta rumah lewat pembaruan SLIK, akses data, dan pembentukan satgas bersama pemerintah.
OJK percepat program 3 juta rumah lewat pembaruan SLIK, akses data, dan pembentukan satgas bersama pemerintah.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Upaya mempercepat program 3 juta rumah mulai diarahkan ke sektor keuangan, dengan Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah penyesuaian kebijakan yang menyasar sistem kredit dan pembiayaan.

Dukungan itu ditegaskan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di kantor OJK, awal pekan ini.

Pembahasan tersebut bukan sekadar formalitas, karena sebelumnya OJK sudah lebih dulu menggelar Rapat Dewan Komisioner dan merumuskan langkah konkret untuk menopang realisasi program perumahan skala besar itu.

Salah satu keputusan yang diambil menyasar langsung Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yakni hanya menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta, baik dari sisi plafon maupun baki debet debitur.

Menurut Friderica, penyesuaian ini dimaksudkan agar laporan SLIK lebih relevan dalam membaca profil kredit, tanpa membebani data kecil yang tidak signifikan terhadap penilaian pembiayaan.

Di sisi lain, OJK juga memangkas waktu pembaruan data pelunasan pinjaman, dari sebelumnya lebih lama menjadi maksimal tiga hari kerja setelah kredit dilunasi.

Perubahan ini dinilai krusial, terutama bagi masyarakat yang sedang mengajukan pembiayaan rumah, karena status kredit yang lebih cepat diperbarui bisa memperlancar proses persetujuan.

Implementasinya ditargetkan berjalan penuh paling lambat akhir Juni 2026, dengan harapan pengembang dan lembaga keuangan tidak lagi tersendat oleh keterlambatan data.

Langkah lain yang ditempuh adalah membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, guna mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

Tak berhenti di situ, OJK juga akan mengeluarkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi masuk dalam kategori program prioritas pemerintah, terutama terkait aspek penjaminan.

Koordinasi lintas lembaga pun diperkuat melalui rencana pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan kementerian, OJK, BP Tapera, asosiasi pengembang, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Satgas ini disiapkan untuk merespons hambatan teknis di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan dan layanan jasa keuangan.

Di tengah berbagai penyesuaian tersebut, OJK juga menegaskan posisi SLIK yang kerap disalahpahami sebagai penentu mutlak lolos tidaknya kredit.

Dalam praktiknya, data SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan analisis, bukan keputusan akhir, karena penilaian tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan.

Penegasan ini sebenarnya sudah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi OJK pada Januari 2025, yang menekankan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam bagi debitur.

Bahkan, tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

Untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), keputusan pemberian KPR tetap menjadi kewenangan bank, dengan catatan kualitas data SLIK terus diperbaiki dan diperbarui secara berkala.

Di ujungnya, OJK menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang kebijakan yang bisa mempercepat realisasi target 3 juta rumah, tanpa mengabaikan prinsip prudential dalam sektor keuangan.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *