DIALEKTIKA KUNINGAN — Nasib kesejahteraan pengajar pendidikan tinggi kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah Serikat Pekerja Kampus (SPK) resmi mengajukan uji materiil UU Guru dan Dosen.
Gugatan ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas upah Dosen yang dinilai jauh dari standar hidup layak dan prinsip keadilan sosial.
Hilangnya Parameter Hidup Layak
Perwakilan SPK, Rizma Afian Azhiim, menyoroti hilangnya parameter kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah sejak tahun 2015.
Sistem pengupahan saat ini dianggap hanya terjebak pada formula ekonomi dan indeksasi tanpa melihat realitas kebutuhan dasar para pendidik.
Target Mutlak: Gaji Pokok Wajib Setara UMR
SPK mendesak MK agar memberikan tafsir konstitusional baru: gaji pokok dosen di seluruh Indonesia minimal harus setara dengan UMR wilayah masing-masing.
“Sangat ironis jika masih ada Dosen yang menerima penghasilan di bawah standar minimum pekerja kasar,” tegas Azhiim dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
3 Tuntutan Utama untuk Masa Depan Dosen
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa aturan pengupahan dosen saat ini inkonstitusional jika tidak menjamin batas minimal setara UMR.
Kedua, definisi “gaji” dalam undang-undang harus berlaku adil, baik untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
Terakhir, negara diminta menjamin tunjangan profesi dan fungsional sebagai kompensasi tetap untuk mendukung profesionalisme dosen.
DPR RI: Negara Tak Boleh Biarkan Dosen Hidup Tak Manusiawi
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut langkah hukum ini sebagai hak konstitusional yang sangat penting untuk diperhatikan serius oleh negara.
Ia mengakui kesejahteraan dosen non-ASN dan PTS masih menjadi masalah struktural yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas.
Hetifah menegaskan, perbedaan aturan antara dosen dan buruh industri tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dosen terjebak dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.







