DIALEKTIKA KUNINGAN — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengetok palu besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah di Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat mengabulkan seluruh usulan kenaikan yang diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota tanpa mengubah angkanya.
Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar, Rabu 24 Desember 2025, menegaskan bahwa Pemprov Jabar memilih jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi resmi pemerintah daerah masing-masing.
Khusus untuk Kota Depok yang sempat mengusulkan tiga opsi angka, Pemprov Jabar akhirnya menetapkan angka yang diajukan pihak pemerintah kota sebagai dasar keputusan.
Berikut adalah urutan daftar UMK Jawa Barat 2026, mulai dari wilayah dengan upah terendah hingga “sang juara” upah tertinggi:
Urutan UMK Jawa Barat 2026 (Terkecil ke Terbesar):
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berharap penetapan upah yang mengikuti rekomendasi daerah ini dapat menjaga kondusivitas antara pengusaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






