Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Cek Gaji Kamu! Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026: Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

×

Cek Gaji Kamu! Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026: Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sahkan UMK Jawa Barat 2026. Simak urutan daftar upah 27 kota/kabupaten mulai dari yang terendah hingga tertinggi!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sahkan UMK Jawa Barat 2026. Simak urutan daftar upah 27 kota/kabupaten mulai dari yang terendah hingga tertinggi!

DIALEKTIKA KUNINGAN — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengetok palu besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah di Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat mengabulkan seluruh usulan kenaikan yang diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota tanpa mengubah angkanya.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar, Rabu 24 Desember 2025, menegaskan bahwa Pemprov Jabar memilih jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi resmi pemerintah daerah masing-masing.

Khusus untuk Kota Depok yang sempat mengusulkan tiga opsi angka, Pemprov Jabar akhirnya menetapkan angka yang diajukan pihak pemerintah kota sebagai dasar keputusan.

Berikut adalah urutan daftar UMK Jawa Barat 2026, mulai dari wilayah dengan upah terendah hingga “sang juara” upah tertinggi:

Urutan UMK Jawa Barat 2026 (Terkecil ke Terbesar):

  1. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  2. Kota Banjar: Rp2.361.777,09
  3. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  4. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  5. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  6. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  7. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  8. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  9. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  10. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  11. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  12. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  13. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  16. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  17. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  18. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  19. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  20. Kota Bandung: Rp4.737.678
  21. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  22. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  23. Kota Bogor: Rp5.437.203
  24. Kota Depok: Rp5.522.662
  25. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  26. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  27. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berharap penetapan upah yang mengikuti rekomendasi daerah ini dapat menjaga kondusivitas antara pengusaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *