Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Lawan Sindikat Rokok legal, Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 7,2 Juta Batang! Shadow Economy Sebesar Rp5,39 M

×

Lawan Sindikat Rokok legal, Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 7,2 Juta Batang! Shadow Economy Sebesar Rp5,39 M

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Cirebon musnahkan 7,2 juta batang rokok ilegal di Kuningan, hasil penindakan se-Ciayumajakuning, selamatkan potensi kerugian negara Rp 5,39 miliar, Senin 17 November 2025.*
Bea Cukai Cirebon musnahkan 7,2 juta batang rokok ilegal di Kuningan, hasil penindakan se-Ciayumajakuning, selamatkan potensi kerugian negara Rp 5,39 miliar, Senin 17 November 2025.*

DIALEKTIKA KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bea Cukai Cirebon sukses melancarkan operasi pemusnahan kolosal, menghancurkan 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan se-Ciayumajakuning.

Sebanyak 60 ribu batang rokok dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran dahsyat di Pemda Kuningan (17/11/2025) usai apel, dengan sisa tumpukan diproses di PT Indocement Cirebon.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkap jutaan rokok ini adalah tangkapan gabungan di wilayah Ciayumajakuning dari Juni hingga Agustus 2025.

Nilai total barang sitaan ini mencapai Rp 10,7 Miliar, sekaligus berhasil menyelamatkan kas negara dari kerugian fantastis sebesar Rp 5,39 Miliar, termasuk tangkapan 650.420 batang di Kuningan.

Modus licik peredaran rokok ini terungkap, mulai dari targeting khusus, perlintasan rahasia, pengiriman jasa titipan, hingga operasi pasar yang menyasar warung kecil.

Baca Juga:  Kuningan Menghadapi 4 Tantangan Utama? Wahyu Hidayah Ditunjuk Jadi Pj. Sekda Baru untuk Selesaikan Masalah Krusial

Ia menegaskan, Jawa Barat adalah jalur transit utama rokok ilegal dari markas produksi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan dramatis dari truk besar hingga warung di pelosok desa.

Finari memperingatkan keras, siapa pun yang terlibat peredaran rokok ilegal terancam hukuman berat: penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Bea Cukai memberikan apresiasi setinggi langit kepada Kuningan atas sinergi luar biasa dan dukungan kuat dalam perang melawan rokok ilegal, terutama lewat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyatakan pemusnahan ini adalah komitmen teguh melindungi kepentingan negara dan menjaga integritas pasar, melampaui sekadar penegakan hukum.

Baca Juga:  Hasil Liga 1: Persib Bandung Kasih Semen Padang Oleh-oleh Sebiji Poin dari si Jalak Harupat

“Jumlah ini bukan sekadar angka kecil; peredarannya merugikan negara miliaran dan membahayakan masyarakat karena produknya tidak standar mutu,” ucap Bupati.

Bupati menyoroti bahwa rokok ilegal adalah virus penggerus kemandirian ekonomi daerah, sehingga kolaborasi Pemda dan Bea Cukai wajib berkelanjutan dan tanpa kompromi.

Ia menekankan tanggung jawab Pemda untuk terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara masif.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum revolusioner untuk memperkuat koordinasi lintas daerah Ciayumajakuning agar pengawasan menjadi semakin mematikan.

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, pedagang, dan konsumen, untuk memboikot total rokok yang melanggar aturan, seperti tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu.

Baca Juga:  Sentral Pemberdayaan Desa Seluruh Provinsi Indonesia 2025, Lengkap Daftar Koperasi Unit Desa Jaringan Nasional

Acara penuh komitmen ini dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda Kuningan, hingga pejabat penting Bea Cukai dan BNN, menandakan tekad bulat menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *