DIALEKTIKA KUNINGAN — Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan (Bank Kuningan) periode 2025–2028 telah mencapai tahap akhir.
Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menetapkan Drs. Nono Sujono sebagai calon anggota Dewan Pengawas terpilih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025, menyusul serangkaian proses seleksi yang dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.
Ketua Pansel sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menyampaikan bahwa penetapan nama Nono Sujono dilakukan setelah melalui tahapan seleksi administratif hingga wawancara akhir yang dipimpin langsung oleh Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bank Kuningan.
Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, calon yang telah ditetapkan pemerintah daerah akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebelum ditetapkan secara resmi sebagai anggota Dewan Pengawas.
Nono Sujono sendiri merupakan pensiunan pejabat pemerintah daerah, terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kuningan. Ia berdomisili di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Ketika dikonfirmasi, Nono menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses lanjutan di OJK. “Saya siap mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di OJK. Semoga bisa memberikan kontribusi positif bagi penguatan tata kelola Bank Kuningan,” ujarnya singkat.
Penunjukan Dewan Pengawas merupakan bagian penting dari upaya memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola Bank Kuningan, di tengah dinamika industri perbankan daerah yang semakin menuntut akuntabilitas dan profesionalisme.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
