DIALEKTIKA — Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi komunitas orang muda mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Perwalian Keolahragaan yang bebas dari campur tangan industri rokok. Desakan ini disampaikan melalui surat dukungan yang dikirimkan kepada Menpora.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menekankan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Keolahragaan dan harus bersih dari intervensi industri rokok, yang dianggap sebagai salah satu penghambat utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Indonesia ingin mencapai Indonesia Emas 2045, tetapi realitanya prevalensi stunting masih tinggi. Belum lagi, jumlah sumber daya manusia (SDM) yang begitu besar ternyata tidak berbanding dengan jumlah atlet yang bertanding di laga-laga prestise dunia seperti olimpiade,” kata Manik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Manik berpendapat bahwa kebijakan olahraga yang tidak komprehensif dan bebas dari pengaruh industri rokok akan menghambat terciptanya SDM yang sehat dan produktif. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), 34,7 persen pemuda usia 16-30 tahun tidak aktif berolahraga.
Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa pemuda usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan prevalensi 56,5 persen.
“Minimnya aktivitas fisik yang diperparah dengan kebiasaan merokok, akan menurunkan potensi Indonesia dalam mencetak atlet unggul di level dunia,” tegasnya.
Komunitas pemuda ini mendesak Kemenpora untuk tidak melibatkan industri rokok atau industri lain yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kegiatan pemberdayaan pemuda dan keolahragaan, serta menolak dana dari industri tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 454-455 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari UU Kesehatan.
Mereka juga mengingatkan bahwa organisasi olahraga dunia seperti FIFA, FIA, dan IOC, serta organisasi kesehatan global seperti WHO dan CDC, telah bergabung dalam kampanye Olahraga Tanpa Rokok. “Standar internasional ini menegaskan bahwa olahraga harus bebas dari campur tangan industri rokok,” kata Manik.
Dengan pengesahan PP Dana Perwalian Keolahragaan yang bebas dari industri rokok, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan olahraga yang sehat dan mendukung terciptanya atlet-atlet berprestasi di kancah internasional.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
