DIALEKTIKA OPINI – Obat semakin mudah dijangkau, tetapi apakah masyarakat semakin aman dalam menggunakannya? Pertanyaan ini patut diajukan ketika akses terhadap obat diperluas ke tempat-tempat yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kemudahan tersebut memang dapat membantu masyarakat memperoleh obat tertentu dengan lebih praktis.
Namun, di balik kemudahan membeli obat, terdapat tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan, yaitu memastikan obat digunakan secara tepat, rasional, dan aman.
Perluasan akses obat ke minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menjadi kebijakan yang patut dicermati.
Peraturan ini memberikan dasar pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas lain, termasuk sarana ritel tertentu yang menyediakan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Meskipun bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, penerapannya tetap perlu dinilai secara kritis.
Apakah kemudahan memperoleh obat telah diimbangi dengan jaminan bahwa masyarakat memahami cara menggunakannya secara benar? Upaya memperluas akses obat tentu memiliki tujuan yang dapat dipahami.
Masyarakat membutuhkan kemudahan untuk memperoleh obat tertentu, terutama ketika jarak atau keterbatasan waktu menjadi kendala.
Namun, kemudahan memperoleh obat tidak otomatis menjamin ketepatan penggunaannya. Obat yang tersedia di banyak tempat tetap dapat menimbulkan masalah apabila digunakan tanpa memperhatikan dosis, aturan pakai, peringatan, dan kondisi kesehatan penggunanya.
Oleh karena itu, perluasan akses seharusnya berjalan beriringan dengan pengawasan dan edukasi yang memadai, bukan hanya berfokus pada ketersediaan produk.Persoalannya, obat bukan barang biasa yang cukup dibeli, dibawa pulang, lalu digunakan berdasarkan perkiraan. Sebagai contoh, seseorang yang mengalami flu mungkin mengonsumsi obat flu sekaligus parasetamol untuk meredakan demam.
Jika obat flu tersebut ternyata juga mengandung parasetamol, orang itu dapat mengonsumsi zat aktif yang sama dari dua produk berbeda tanpa menyadarinya. Jika jumlah yang dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan, risiko kerusakan hati dapat meningkat.
Situasi seperti ini dapat terjadi ketika konsumen tidak memeriksa komposisi obat atau menganggap bahwa dua produk dengan nama berbeda pasti memiliki kandungan yang berbeda pula.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa risiko penggunaan obat tidak selalu berasal dari obat yang tergolong keras atau hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Obat yang dijual tanpa resep pun memiliki aturan penggunaan dan risiko tertentu.
Konsumen perlu mengetahui berapa dosis yang boleh digunakan, seberapa sering obat dapat dikonsumsi, berapa lama penggunaannya, serta kondisi apa saja yang perlu diperhatikan.
Jika informasi tersebut tidak dipahami, kemudahan membeli obat justru dapat mendorong penggunaan yang keliru dan menunda penanganan medis ketika keluhan sebenarnya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sinilah kompleksitas bidang kefarmasian perlu dipahami secara lebih serius. Pengelolaan obat bukan hanya tentang memastikan kemasan masih baik, penyimpanan sesuai ketentuan, atau tanggal kedaluwarsa belum terlewati.
Ada pengetahuan mengenai dosis, indikasi, efek samping, kontraindikasi, interaksi obat, dan kesesuaian obat dengan kondisi penggunanya.
Hal-hal tersebut dipelajari untuk membantu memastikan bahwa obat memberikan manfaat dan tidak menimbulkan risiko yang seharusnya dapat dicegah. Dengan demikian, kefarmasian tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kegiatan menyediakan dan menjual produk, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Pasal 145 mengatur bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 melalui Pasal 417 ayat (4) mengamanatkan pengaturan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah dan BPOM. Artinya, akses obat melalui fasilitas lain bukanlah sesuatu yang dapat dinilai hanya berdasarkan anggapan boleh atau tidak boleh, tetapi harus dilihat bersama persyaratan, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Meskipun demikian, keberadaan dasar hukum belum dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan optimal. Di sinilah pentingnya mempertanyakan kesiapan petugas, kejelasan tanggung jawab, dan efektivitas pengawasan.
Petugas yang telah mengikuti pelatihan tentu dapat dibekali kemampuan untuk menjalankan tugas tertentu sesuai ketentuan.
Namun, pelatihan untuk tugas terbatas tidak serta-merta memiliki cakupan yang sama dengan pendidikan dan kompetensi tenaga kefarmasian. Karena itu, tugas yang boleh dilakukan, informasi yang harus disampaikan kepada konsumen, serta kondisi ketika konsumen perlu diarahkan kepada apoteker atau tenaga kesehatan harus ditetapkan dan dilaksanakan secara jelas.
Persoalan ini bukan tentang merendahkan kemampuan petugas, melainkan memastikan setiap orang menjalankan tanggung jawab sesuai kompetensinya.
Pengawasan juga tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, seperti pencatatan stok, penyimpanan, dan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa. Aspek tersebut memang penting, tetapi keselamatan konsumen juga bergantung pada apakah obat diserahkan sesuai ketentuan dan apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup untuk menggunakannya.
Pengawasan yang efektif perlu disertai pemeriksaan kepatuhan secara berkala, tindak lanjut terhadap pelanggaran, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Dengan demikian, perlindungan masyarakat tidak berhenti pada saat obat dinyatakan layak dijual, tetapi juga memperhatikan risiko yang mungkin muncul selama obat digunakan.
Selain pengawasan dari pemerintah, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Konsumen perlu dibiasakan membaca komposisi dan aturan pakai, memeriksa kandungan zat aktif sebelum menggabungkan beberapa produk, serta memahami peringatan yang tercantum pada kemasan.
Apabila keluhan tidak membaik, muncul efek yang tidak diharapkan, atau terdapat kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perhatian khusus, masyarakat perlu diarahkan untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Edukasi ini penting agar kemudahan memperoleh obat tidak menumbuhkan anggapan bahwa semua obat dapat digunakan secara bebas tanpa pertimbangan.
Pada akhirnya, perluasan akses obat tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa mudah masyarakat menemukan dan membeli obat.
Keberhasilan kebijakan juga perlu dilihat dari seberapa baik masyarakat terlindungi dari kesalahan penggunaan obat.
Peraturan yang jelas merupakan langkah penting, tetapi pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, kompetensi petugas, dan edukasi konsumen sama pentingnya.
Tanpa upaya tersebut, kemudahan akses berisiko hanya menyelesaikan persoalan ketersediaan, sementara persoalan keamanan penggunaan obat belum sepenuhnya terjawab.
Obat bukan sekadar barang yang berpindah dari rak ke tangan pembeli. Di dalamnya terdapat manfaat yang dapat membantu memulihkan kesehatan, tetapi juga risiko yang dapat membahayakan apabila digunakan secara keliru.
Kemudahan memperoleh obat memang penting, tetapi keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai karena obat semakin mudah dibeli, kompleksitas kefarmasian justru dianggap sepele.***
Penulis: Kamila (Mahasiswa D3 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan)
