Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Polemik SE Bupati Pangan Lokal, Kepala Diskatan Kuningan: Ini Cuma Imbauan, Tidak Ada Paksaan!

×

Polemik SE Bupati Pangan Lokal, Kepala Diskatan Kuningan: Ini Cuma Imbauan, Tidak Ada Paksaan!

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskatan Kuningan luruskan isu SE Bupati soal pangan lokal. Tegaskan sifatnya imbauan, bukan paksaan bagi pelaku usaha.
Kepala Diskatan Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Isu soal Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan terkait pasokan pangan lokal lewat Perumda Aneka Usaha (AU) ternyata memicu beragam reaksi. Menanggapi permintaan peninjauan ulang aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkaranya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah langkah strategis untuk memayungi petani lokal dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ia meminta semua pihak melihat aturan ini secara utuh agar tidak muncul salah persepsi di tengah masyarakat.

Wahyu menegaskan, SE Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 itu sifatnya hanya imbauan alias non-mandatory, jadi sama sekali tidak ada unsur paksaan bagi para pelaku usaha. Dalam dokumennya pun tertulis jelas bahwa pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi aturan hukum dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Artinya, pelaku usaha di Kuningan masih punya kebebasan penuh buat memilih mitra bisnis atau mencari pasokan berdasarkan harga dan kualitas terbaik di pasar. Tidak ada aturan yang mengikat mereka untuk harus selalu “setor” ke pihak tertentu jika pertimbangan bisnisnya tidak masuk hitungan.

“Intinya ini bukan soal penunjukan langsung, tapi lebih ke arah membangun kemitraan yang profesional dan transparan yang menguntungkan semua pihak,” kata Wahyu.

Lebih dalam lagi, ia menjelaskan kalau Pemkab punya wewenang buat mengendalikan inflasi dan memberdayakan produk lokal melalui optimalisasi peran BUMD. Lewat cara ini, Perumda AU diposisikan sebagai jembatan agar rantai pasok pangan dari petani ke pengusaha bisa lebih pendek dan efisien.

Peran Perumda AU di sini adalah sebagai instrumen untuk memastikan hasil panen petani lokal terserap pasar dengan harga yang layak. Harapannya, perputaran uang hasil ekonomi tersebut tetap tinggal di Kuningan, bukan malah lari ke luar daerah semua.

“Kita ingin ekosistem ekonomi yang sehat; petani punya kepastian pasar, distribusi lancar, dan harga tetap stabil buat konsumen,” terangnya pada Minggu (19/4).

Secara substansi, kebijakan ini memang bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani kecil agar produk mereka bisa bersaing dengan produk luar. Pengusaha cuma diimbau melirik Perumda AU sebagai mitra, itu pun jika standar kualitas dan harganya memang kompetitif serta cocok dengan kebutuhan mereka.

Langkah ini juga menjadi bagian dari ambisi besar Kuningan untuk mencapai kemandirian pangan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini. Bagi Wahyu, penguatan pangan lokal bukan cuma soal urusan surat-menyurat administratif di atas kertas, tapi aksi nyata melindungi nasib petani.

Pemkab Kuningan sendiri mengaku tidak anti-kritik dan menghargai masukan dari berbagai pihak yang ingin aturan ini dievaluasi. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa garis besar aturan ini adalah “mendorong”, bukan “memaksa” pelaku usaha untuk mengikuti pola tertentu.

“Mudah-mudahan lewat imbauan ini, ekonomi daerah makin kuat dan manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tutupnya.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *