Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Kuningan Lebih Dulu Larang Sawit! Diskatan Dampingi Petani Ganti Ribuan Bibit dengan Menanam Kelapa Genjah

×

Kuningan Lebih Dulu Larang Sawit! Diskatan Dampingi Petani Ganti Ribuan Bibit dengan Menanam Kelapa Genjah

Sebarkan artikel ini
Diskatan Kuningan hentikan sawit, dorong alih komoditas kelapa genjah demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Diskatan Kuningan hentikan sawit, dorong alih komoditas kelapa genjah demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) memastikan seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kuningan telah resmi dihentikan sejak 1 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait keberadaan ribuan pohon sawit di daerah tersebut.

Kepala Diskatan Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menyebut penghentian dilakukan jauh sebelum isu sawit ramai diperbincangkan publik.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

“Penghentian dilakukan segera setelah ditemukan distribusi bibit dan penanaman sawit tanpa izin usaha perkebunan. Diskatan langsung menerbitkan surat resmi tanpa ada toleransi atau pembiaran,” tegasnya, Kamis 8 Januari 2025.

Wahyu menerangkan, secara administratif, Diskatan Kuningan menerbitkan Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 yang ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur. Surat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan izin usaha dan hak atas tanah.

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak perusahaan menyatakan kepatuhan melalui surat resmi pada 18 Juli 2025. Perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penanaman sawit dan memindahkan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah Kuningan.

Baca Juga:  Sungai Cigalagah Meluap, TPT Berusia 18 Tahun Longsor di Kalapagunung

Diskatan Kuningan memastikan, baik secara administratif maupun kondisi lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas penanaman kelapa sawit baru di Kabupaten Kuningan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten.

Terkait informasi ribuan pohon sawit yang telah ada, pihak Diskatan menjelaskan tanaman tersebut berasal dari penanaman periode sebelumnya tanpa izin resmi. Keberadaannya bukan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan pendataan dan inventarisasi tanaman sawit tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penataan lanjutan sejalan dengan kebijakan Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kabupaten Kuningan telah lebih dulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit pada 1 Agustus 2025. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mengeluarkan kebijakan serupa pada 29 Desember 2025,” tukas Wahyu.

Larangan tersebut mewajibkan areal yang terlanjur ditanami kelapa sawit untuk melakukan penggantian atau alih komoditas. Tanggung jawab alih komoditas dibebankan kepada pelaku usaha, petani, dan masyarakat penanam sawit.

Baca Juga:  Pemilih Santai, Peserta Gemoy Pemilu Gembira; Kopdar Sarasa Bangun Kesadaran Demokasi Milenial Kuningan

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak lepas tangan. Diskatan mengajukan bantuan alih komoditas sebagai bentuk dukungan nyata kepada petani terdampak.

Usulan tersebut mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Perkebunan. Pada Desember 2025, bantuan disalurkan berupa 38.500 bibit kelapa genjah dan 115.500 kilogram pupuk organik powder untuk lahan sekitar 350 hektare.

Bantuan ini diprioritaskan bagi lahan bekas sawit dan petani yang mengajukan alih komoditas secara resmi. Program ini diharapkan mampu menjaga produktivitas lahan dan pendapatan petani.

Kelapa genjah dipilih karena cepat berbuah, produktif, dan mudah dipanen. Selain itu, komoditas ini memiliki nilai ekonomi tinggi untuk konsumsi segar, industri minuman, hingga bahan baku VCO.

Selain kelapa genjah, Diskatan juga mendorong pengembangan kopi dan tanaman MPTS atau pohon multiguna. Tanaman ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis lahan melalui sistem agroforestri.

Beberapa tanaman MPTS yang direkomendasikan antara lain durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol. Komoditas ini dinilai cocok dengan karakter wilayah Kuningan.

Baca Juga:  Bridging Innovations: UNIKU dan UMM Perkuat Hubungan Akademik

Wahyu mengimbau petani dan masyarakat yang akan beralih komoditas agar mengajukan permohonan bantuan secara resmi ke Diskatan. Pemerintah daerah siap memberikan pendampingan dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan pengembangan kelapa sawit bukan bagian dari arah kebijakan pembangunan pertanian daerah. Fokus pembangunan diarahkan pada komoditas pangan dan perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Diskatan Kuningan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pemanfaatan lahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan pertanian berkelanjutan demi masa depan Kabupaten Kuningan.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *