Scroll untuk baca artikel
Berita

Alih Status Penyuluh Pertanian ke Kementan, Diskatan Kuningan Bantah Sentralisasi

×

Alih Status Penyuluh Pertanian ke Kementan, Diskatan Kuningan Bantah Sentralisasi

Sebarkan artikel ini
Alih status penyuluh pertanian ke Kementan ditegaskan bukan sentralisasi. Diskatan Kuningan dorong sinergi pusat-daerah demi petani.
Alih status penyuluh pertanian ke Kementan ditegaskan bukan sentralisasi. Diskatan Kuningan dorong sinergi pusat-daerah demi petani.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Penguatan sinergi penyuluhan pertanian pasca-berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam forum koordinasi lintas sektor di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).

Forum ini dihadiri Kepala Diskatan Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Camat Ciawigebang dan Kalimanggis, unsur Ekbang desa, penyuluh pertanian, hingga jajaran UPTD, dan digelar di Desa Kalimanggis Wetan.

Dalam forum tersebut, Wahyu menegaskan alih status kepegawaian penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian (Kementan) bukan bentuk sentralisasi yang meminggirkan daerah.

Menurutnya, kebijakan ini justru dirancang untuk memperkuat sistem penyuluhan nasional tanpa mencabut peran pemerintah daerah dalam pembangunan sektor pertanian.

Penyeragaman komando teknis nasional, kata Wahyu, bertujuan menyatukan arah kebijakan, metode pendampingan, serta target kerja agar lebih terintegrasi dengan agenda swasembada pangan.

Baca Juga:  FPK UIN Walisongo Semarang Gelar KKL di Bali: Kombinasi Psikologi dan Spiritualisme

“Penyuluh tetap di desa, tetap mendampingi petani, dan tetap menjadi mitra daerah. Yang disatukan hanya arah kebijakan dan standar teknisnya,” ujarnya.

Kadiskatan menjelaskan, Inpres Nomor 3 Tahun 2025 mengatur alih koordinasi teknis penyuluh ASN, baik PNS maupun PPPK, ke Kementerian Pertanian tanpa mengubah pola kerja di lapangan.

Secara operasional, penyuluh tetap bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian, berkoordinasi dengan UPTD dan Diskatan, serta mendampingi petani dan kelompok tani.

Ia menilai kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan pangan yang tidak sekadar menjalankan rutinitas.

Penyuluh diharapkan aktif mengawal program prioritas nasional, mendorong adopsi teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pertanian di tingkat desa.

Baca Juga:  Anak Ciawilor Saat Sahur Bakar Kasur di Kamarnya Hingga Berkobar, Diduga Keterbelakangan Mental

“Penyuluh adalah jembatan kebijakan dan praktik di lapangan. Profesionalisme dan kemampuan beradaptasi jadi kunci,” tegasnya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa implementasi Inpres tidak akan efektif tanpa dukungan kolaborasi di tingkat lokal.

Peran pemerintah desa, kasi ekbang, UPTD, dan kelompok tani dinilai tetap krusial dalam memastikan program penyuluhan berjalan tepat sasaran.

“Koordinasi lintas sektor harus terus dijaga agar manfaat kebijakan nasional benar-benar dirasakan petani,” katanya.

Menutup arahannya, Wahyu menegaskan komitmen Diskatan Kuningan untuk menjaga keseimbangan peran pusat dan daerah dalam pembangunan pertanian.

“Perubahan status ini adalah penguatan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang solid, swasembada pangan bisa dicapai secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Baca Juga:  Makin Membludak, Wilayah Terujung Kuningan Dukung Yanuar Prihatin jadi Bupati Kuningan

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *