DIALEKTIKA KUNINGAN — Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan mendadak riuh oleh kedatangan sekitar seratus orang massa aksi yang menagih janji penuntasan dugaan korupsi proyek PJU (Penerangan Jalan Umum).
Aksi tersebut bertajuk “1 Tahun Kuningan Caang”. Tepat satu tahun tuntutan berjalan, massa aksi menginginkan transparansi atas penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek PJU dengan anggaran jumbo senilai Rp117 miliar.
Aksi demonstrasi ini sekaligus menjadi “kado” selamat datang bagi Yustina Engelin Kalangit yang baru saja resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.
Yustina Menggantikan pejabat Kajari Kuningan lama Ikhwanul Saragih. Tapi, ia langsung dihadapkan pada tuntutan masyarakat agar berani membongkar dugaan mark-up harga hingga dugaan pengalihan alokasi anggaran dalam proyek infrastruktur tersebut.
Di hadapan massa aksi, Yustina menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi proyek PJU ini sejatinya masih berada dalam koridor penyelidikan, bukan penyidikan.
Kajari Kuningan meluruskan simpang siur informasi di masyarakat dengan menyatakan bahwa sejauh ini pihak Kejaksaan tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau “SP3”.
“Perlu digarisbawahi, ini masih tahap penyelidikan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak, jadi secara teknis ini bukan SP3,” ujar Yustina saat menemui demonstran, Rabu 1 April 2026.
Dijelaskannya, kendati tim telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemanggilan saksi, pengecekan lapangan, hingga permintaan data, hasilnya ternyata belum menunjukkan bukti kuat adanya tindak pidana.
Yustina juga menepis rumor liar yang menyeret keterlibatan mantan Bupati Kuningan Alm. Acep Purnama dalam pusaran kasus Kuningan Caanga tau dugaan korupsi proyek PJU tersebu—sebagai informasi yang tidak benar.
Senada dengan Kajari, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelidikan secara maksimal sesuai SOP.
Tim bahkan sudah menelaah hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan fisik di lapangan.
Namun, Dyofa mengakui bahwa hingga batas waktu tertentu, unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang nyata belum juga ditemukan. Atas dasar kepastian hukum pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut dari tahap penyelidikan.
Pernyataan ini sontak memicu ketidakpuasan dari peserta aksi yang menganggap alasan penghentian tersebut tidak cukup rinci. Massa mendesak agar kejaksaan membuka hasil kajian secara transparan ke publik mengingat banyaknya pejabat dinas dan penyedia jasa yang sebelumnya telah diperiksa.
Menanggapi rencana massa yang akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Yustina mengaku tidak keberatan dan menghormati langkah hukum tersebut. Ia menganggap aspirasi masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang penting bagi kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Di akhir, Yustina menegaskan lagi, bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek PJU “Kuningan Caang” lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana—bukan SP3!***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






