DIALEKTIKA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dengan menuntaskan laporan pajak dan kekayaan tepat waktu.
Seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan tertinggi di lembaga ini tercatat sudah 100 persen melaporkan SPT Tahunan dan LHKPN untuk tahun periode 2025.
Pencapaian ini terbilang impresif karena tuntas sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Total ada 595 orang di internal LPS yang wajib lapor, mulai dari level staf junior hingga dewan komisioner.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Rabu 1 April 2026, menyebut keberhasilan ini merupakan cermin rasa tanggung jawab dan komitmen pada standar kerja yang tinggi.
Langkah ini juga menjadi upaya nyata LPS dalam menjaga integritas dan transparansi di mata nasabah perbankan Indonesia.
Setiap pegawai tanpa terkecuali punya kewajiban memastikan konsistensi data antara penghasilan, aset, hingga kewajiban pajaknya.
Proses pelaporan tahun ini dirasa lebih ringan berkat dukungan digitalisasi, salah satunya penggunaan aplikasi Coretax.
Sistem baru tersebut terbukti handal dan memudahkan pegawai saat memasukkan data maupun mengunggah dokumen yang diperlukan.
Selain faktor teknologi, unit kerja terkait di internal LPS juga gencar melakukan sosialisasi dan pengingat agar tidak ada yang terlewat.
LPS memandang pelaporan kekayaan dan investasi ini sebagai bagian dari ikhtiar mendukung reformasi perpajakan nasional.
Praktik tata kelola yang baik atau good governance seperti ini diharapkan berdampak positif bagi penerimaan negara dan masyarakat luas.
Anggito mengaku proses pengisian data pajak keluarganya pun berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Ia mengapresiasi keandalan sistem yang kini jauh lebih stabil dan transparan dibandingkan periode sebelumnya.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.





