DIALEKTIKA KUNINGAN — Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap dinamika di Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan setelah mundurnya Direktur Heni Susilawati.
Ketua SPTP DARMAPUTRA, Septian Aditya, pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan keprihatinan atas opini publik yang dianggap menyudutkan pihak tertentu tanpa menelusuri akar persoalan sistemik di tubuh perusahaan.
Serikat pekerja menegaskan pentingnya meluruskan persepsi dan menawarkan solusi konstruktif demi masa depan PDAU Kuningan yang lebih sehat dan profesional.
Dengan kepemimpinan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang tergolong baru, SPTP menilai momentum ini sebagai kesempatan emas untuk melakukan perbaikan menyeluruh di perusahaan daerah tersebut.
Mereka mendesak Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar memastikan seluruh kebijakan PDAU sesuai peraturan, termasuk Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha.
SPTP menekankan bahwa proses rekrutmen direksi dan pejabat lainnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi bisnis.
Selain itu, praktik politik balas jasa diminta dihentikan agar kesalahan manajerial di masa lalu yang sempat disorot DPRD tidak kembali terulang.
Serikat pekerja juga menyoroti pentingnya penguatan struktur organisasi agar setiap organ perusahaan—KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi—bekerja sesuai amanah peraturan daerah untuk mewujudkan PDAU yang bersih dan berdaya saing.
Kepada DPRD Kuningan, SPTP mendorong peningkatan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 berjalan konsisten dan tidak hanya bersifat reaktif.
Pengawasan yang efektif, kata mereka, harus bersifat preventif agar tidak muncul kesan pembiaran yang berujung pada kerugian perusahaan bertahun-tahun.
SPTP juga menegaskan bahwa pekerja hanyalah pelaksana kebijakan, bukan pembuat keputusan strategis dalam perusahaan.
Jika terjadi kerugian, tanggung jawab utama tetap berada pada organ perusahaan yang memegang kewenangan penuh atas kebijakan dan arah bisnis.
Serikat pekerja menolak wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun pembubaran perusahaan yang dinilai tidak berempati dan tidak memiliki dasar hukum kuat.
SPTP meminta semua pihak memprioritaskan penyelesaian hak-hak karyawan, termasuk pelunasan tunggakan gaji, pembayaran gaji tepat waktu, dan pesangon bagi pegawai purna tugas.
Dengan pembenahan sistem yang terukur dan kepatuhan hukum yang dijunjung tinggi, SPTP DARMAPUTRA optimistis PDAU Kuningan dapat diselamatkan dan kembali menjadi aset daerah yang membanggakan.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






