DIALEKTIKA KUNINGAN — Naiknya biaya hidup, kabar baik datang dari Pemerintah Indonesia.
Melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan jutaan masyarakat kurang mampu dibayarkan penuh oleh negara.
Ini adalah jaring pengaman finansial vital agar Anda tetap mendapat akses layanan kesehatan tanpa perlu cemas biaya.
Namun, apakah Anda termasuk salah satu yang beruntung dan layak menerima bantuan ini?
Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara yang merasa kurang mampu untuk segera mengecek statusnya.
Jangan sampai hak Anda untuk mendapat perlindungan kesehatan secara gratis ini terlewatkan!
Syarat Wajib PBI: Apakah Anda Memenuhinya?
Program PBI dikhususkan untuk warga negara yang benar-benar membutuhkan. Anda kemungkinan besar termasuk penerima jika memenuhi kriteria berikut:
– Warga Negara Indonesia dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan.
– Secara umum tidak memiliki penghasilan tetap.
– Nama Anda terdaftar wajib dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
– Saat ini belum menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau ditanggung perusahaan.
Cara Cek Cepat Status PBI Anda dalam Hitungan Menit!
Lupakan antrean! Pemerintah sudah menyediakan cara super mudah dan cepat untuk memastikan status kepesertaan Anda. Cukup siapkan NIK Anda dan ikuti salah satu langkah berikut:
Metode Cek Langkah Cepat Keterangan Status PBI Aplikasi Mobile JKN (TERMUDAH) Login dengan NIK/Kartu. Pilih menu “Peserta”. Jika tertera status “PBI”, Anda resmi ditanggung negara. Website Resmi BPJS Kunjungi bpjs-kesehatan.go.id. Gunakan fitur layanan peserta. Status kepesertaan Anda akan muncul secara detail. Call Center 165 Hubungi 165. Siapkan NIK atau nomor kartu. Petugas call center akan memverifikasi status Anda. Datang ke Kantor Cabang Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu mengecek status secara manual.
Belum Terdaftar PBI Padahal Merasa Layak? Ini Cara Mengajukannya!
Jika Anda memenuhi kriteria kemiskinan namun nama Anda belum tercantum sebagai peserta PBI, Anda harus proaktif. Status PBI hanya bisa didapatkan jika Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Anda bisa mendaftar atau mengusulkan diri melalui dua cara utama:
- Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Setempat:
- Siapkan KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Datang ke kantor Dinsos untuk mengajukan diri agar dimasukkan ke DTKS.
- Setelah diverifikasi dan masuk DTKS, Anda akan diajukan menjadi peserta PBI.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan login ke Aplikasi Cek Bansos.
- Gunakan fitur “Usul” untuk mengajukan diri masuk dalam DTKS.
- Manfaatkan juga fitur “Sanggah” jika Anda menemukan data penerima bantuan yang tidak sesuai.
Jangan tunda lagi! Lindungi diri dan keluarga Anda dari risiko finansial kesehatan dengan memastikan status kepesertaan PBI Anda.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.







