Bawaslu Kuningan Pinta KPU Ganti 7148 Surat Suara Tidak Layak untuk Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, menemukan 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 tidak layak, lalu meminta KPU menggantinya
Foto ilustrasi kotak suara pemilihan umum (pemilu).*

DIALEKTIKA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menemukan 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 dari berbagai jenis yang dianggap tidak layak sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuningan pada tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilu di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Kuningan merekomendasikan agar KPU Kabupaten Kuningan mengganti surat suara yang tidak sah.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, memberikan keterangan tersebut setelah memastikan bahwa hasil pengawasan organisasinya sesuai dengan data yang dikumpulkan anggotanya.

“Kami meminta penyelenggara pemilu di daerah Kabupaten Kuningan untuk segera mengganti atau mendapatkan ulang surat suara Pemilu 2024 yang layak,” tegasnya.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, data menunjukkan bahwa yang paling banyak dari 2.980 lembar surat suara untuk jenis DPRD provinsi termasuk dalam kategori tidak layak; 193 lembar surat suara yang tidak layak untuk pemilihan presiden; 1.164 lembar surat suara untuk DPR RI, 1.378 lembar surat suara untuk DPD RI, dan 1.433 lembar surat suara untuk DPRD kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *