DIALEKTIKA KUNINGAN — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Nata Budi melawan asosiasi industri asbes FICMA. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam perkara No. 417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 5 Februari 2025.
Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, pada Kamis 20 Februari 2025 menilai kemenangan ini sebagai kemenangan publik untuk memperoleh informasi produk yang transparan. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui risiko kesehatan secara lengkap dan mudah dipahami.
“Kami sangat lega dengan putusan tersebut karena mempertegas kewajiban label peringatan bahaya pada atap asbes,” ujarnya. Leo menilai keputusan ini menunjukkan kepentingan publik lebih utama daripada keuntungan industri.
Majelis hakim menilai gugatan FICMA tidak berada dalam ranah kewenangan Pengadilan Negeri. Inti gugatan FICMA adalah penolakan kewajiban labelisasi sesuai ketetapan Mahkamah Agung, sehingga PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadilinya.
“Pengujian peraturan perundang-undangan adalah kewenangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim. Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi FICMA untuk menggugat kewajiban label bahaya di tingkat pengadilan umum.
Koordinator gerakan pelarangan asbes InaBan, Moh Darisman, menyebut putusan ini sebagai cermin komitmen negara melindungi warga dari penyakit akibat paparan asbes. Ia menegaskan gugatan yang diajukan LPKSM sudah tepat dan sejalan dengan kepentingan publik.
“Putusan ini menunjukkan negara harus memastikan setiap produk atap asbes mencantumkan label bahaya,” kata Darisman. Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mematuhi aturan tanpa pengecualian.
Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdian, turut mendukung langkah LPKSM dalam memperjuangkan labelisasi sebagai amanat konstitusi. Ia menekankan industri wajib bertanggung jawab pada keselamatan pekerja dan konsumen, bukan hanya mengejar keuntungan.
LION Indonesia yang aktif mengampanyekan bahaya asbes sejak 2010 menilai risiko kesehatan akibat asbes sangat besar. Surya mengingatkan banyak negara mengalami beban jaminan sosial yang tinggi karena penyakit terkait asbes.
Sebelumnya, pada Maret 2024, LPKSM Yasa Nata Budi juga menang dalam gugatan Mahkamah Agung yang mewajibkan label bahaya pada produk atap asbes. FICMA kala itu menyebut langkah LPKSM merugikan industri asbes dalam negeri.
Ketua LPKSM, Dhiccy Sandewa, menyatakan lembaganya akan terus mengawal keputusan ini demi keselamatan konsumen. Ia menegaskan kemenangan di pengadilan hanyalah satu langkah dalam upaya panjang melindungi publik dari dampak asbes.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi LPKSM, Ajat Sudrajat, menuturkan pihaknya segera mengirim surat resmi kepada Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan baru terkait label bahaya. Ia meminta pemerintah tidak menunda-nunda karena hal itu dapat dianggap pembangkangan hukum.
Berita ini merangkum putusan terbaru dan respons berbagai pihak terkait kewajiban label bahaya pada produk atap asbes. Kewajiban pencantuman peringatan bahaya dinilai sebagai langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko asbes.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.






