Scroll untuk baca artikel
Berita

Polemik Dugaan Suap Rp1 M dalam Proses Pencabutan Moratorium Perumahan di Kuningan: LSM Frontal Sebut itu Hoaks

×

Polemik Dugaan Suap Rp1 M dalam Proses Pencabutan Moratorium Perumahan di Kuningan: LSM Frontal Sebut itu Hoaks

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Frontal Uha Juhana.
Ketua LSM Frontal Uha Juhana.

DIALEKTIKA KUNINGAN — Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Selasa 18 November 2025, menanggapi pencabutan moratorium perumahan untuk wilayah Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, di Kabupaten Kuningan, hingga isu dugaan tudingan suap Rp1 miliar di salah satu media online.

Ia menyebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Kadis PUTR, Putu Bagiasna, hingga kepolisian, menanyakan terkait informasi yang dianggap sebagai “misleading information” tersebut.

Hasil cek fakta menunjukkan kabar dugaan suap Rp1 M dalam proses pencabutan moratorium perumahan di Kuningan atau gratifikasi itu merupakan informasi yang tidak memiliki dasar faktual.

Bahwa, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memberikan penjelasan resmi mengenai alasan kebijakan pencabutan moratorium pemukiman.

Diutarakan Uha, “pemerintah daerah sebelumnya memang membatasi pembangunan perumahan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan dan memastikan kesiapan infrastruktur dasar.”

Kebijakan pusat melalui Keputusan Bersama tiga kementerian pada November 2024 mendorong percepatan Program Tiga Juta Rumah sebagai upaya menjawab kebutuhan hunian nasional.

Baca Juga:  Cek Gaji Kamu! Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026: Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Keputusan tersebut menjadi legitimasi kuat bagi Kuningan untuk menghentikan moratorium dan kembali membuka ruang investasi di sektor perumahan.

Program nasional ini juga ditujukan menekan backlog perumahan yang masih tinggi dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Backlog merupakan selisih antara kebutuhan hunian masyarakat dan jumlah rumah yang tersedia.

“Data tahun 2019 mencatat Kecamatan Kuningan memiliki backlog 6.303 unit, sedangkan Kecamatan Cigugur 2.628 unit, menunjukkan tingginya kebutuhan hunian,” beber Uha.

Fakta tersebut menurutnya memperlihatkan bahwa dua kecamatan tersebut masih memerlukan percepatan penyediaan rumah layak.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan moratorium dinilai tidak lagi relevan sehingga pencabutannya menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyediaan perumahan dan memulihkan iklim investasi.

Pemerintah daerah pun membutuhkan dasar hukum yang kuat dan Keputusan Bersama Menteri menjadi pijakan perubahan kebijakan.

Baca Juga:  Tempat Menonton Lazio vs Lecce Link Live Streaming: Selisih 5 Poin di Klasemen Serie A, Olimpico Roma Panas Membara Sengitnya

Pencabutan moratorium memberikan kepastian berusaha karena regulasi kembali stabil dan proses perizinan kembali dibuka.

Proyek perumahan yang sempat tertunda kini bisa dilanjutkan, mempercepat arus masuk investasi.

Pembangunan perumahan memicu efek ekonomi berantai seperti penyerapan tenaga kerja, meningkatnya permintaan material, dan bergeraknya UMKM lokal.

Kebijakan ini juga mencerminkan daerah yang adaptif terhadap arahan pusat dan terbuka terhadap investor.

Secara investasi, pencabutan moratorium membuat Kuningan kembali kompetitif dan tidak kehilangan potensi modal ke daerah lain.

“Jika moratorium tetap dipertahankan, daerah justru berisiko dianggap tidak responsif dan kehilangan peluang PAD serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Ketua LSM Frontal.

Dengan kebijakan baru ini, Kabupaten Kuningan dinilai memiliki iklim investasi yang lebih stabil, kondusif, dan menarik.

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor dan mempercepat realisasi proyek pembangunan.

Baca Juga:  Persani Resmi Berganti Nama Jadi Federasi Gimnastik Indonesia, Redefinisi Cabang Olahraga Disetujui Kemenpora

“Pemkab menegaskan pencabutan moratorium tidak bertentangan dengan revisi RTRW karena dokumen tata ruang yang masih berlaku tetap sah digunakan,” sahut Uha.

“RTRW Kabupaten juga berjalan komplementer dengan RTRW Provinsi sehingga perizinan tetap dapat dilakukan selama proses revisi berlangsung,” imbuhnya.

Kejelasan tata ruang ini ditegaskannya, justru mengembalikan kepastian berusaha dan menjaga stabilitas investasi di daerah.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *