Scroll untuk baca artikel
Berita

Bupati Kuningan Hentikan Langsung Galian Ilegal di Lahan Pemda, Tegas Larang Aktivitas Tanpa Izin

×

Bupati Kuningan Hentikan Langsung Galian Ilegal di Lahan Pemda, Tegas Larang Aktivitas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuningan hentikan langsung galian ilegal di lahan aset Pemda Sangkanmulya karena dinilai merusak lingkungan dan tanpa izin.
Bupati Kuningan hentikan langsung galian ilegal di lahan aset Pemda Sangkanmulya karena dinilai merusak lingkungan dan tanpa izin, (9/11/2025).*

DIALEKTIKA KUNINGAN — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, turun tangan menghentikan aktivitas galian tanah di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, pada Minggu (9/11/2025).

Tindakan tegas itu ia ambil sesaat setelah menghadiri undangan hajatan di sekitar lokasi.

Melihat alat berat tengah mengeruk tanah, Bupati Dian langsung menghentikan kendaraannya. Ia tampak geram dan tanpa ragu memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera diberhentikan.

“Berhentikan semuanya sekarang juga! Ini merusak lingkungan dan membuat jalan kotor serta rusak. Keluarkan semua truk dari sini, apalagi yang parkir di bahu jalan!” tegas Dian di lokasi.

Bupati juga menanyakan dasar hukum serta izin kegiatan tersebut. Ia menyayangkan adanya aktivitas galian di tanah yang jelas-jelas merupakan aset pemerintah daerah.

Baca Juga:  2 Ribu Massa Lebih Gegap Gempita Suarakan Kemenangan untuk Ganjar-Mahfud di Ciamis

“Sangat disayangkan, ada yang berani menggali lahan milik Pemda tanpa izin,” ucapnya kecewa.

Sebelumnya, kegiatan galian itu sudah menjadi sorotan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kabid Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait kegiatan cut and fill di area sekitar 36 meter persegi.

“Kami menerima laporan warga pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00. Saat dicek ke lokasi, kami bertemu seseorang bernama Muharam yang mengaku pelaksana kegiatan,” ujar Jhon.

Menurutnya, pelaksana sempat berjanji akan menghentikan aktivitas dan datang ke kantor BPKAD pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan tak kunjung datang.

Baca Juga:  AIR MATA CIRO ALVES PECAH: Misteri Wasit VAR Mengelami Bintang PERSIB Kala Melawan Malut United, Ciro Tuntut Keadilan PSSI

“Karena tak ada itikad baik, kami sudah melarang kegiatan dilanjutkan. Tapi mereka tetap bekerja, hingga akhirnya Pak Bupati sendiri yang turun tangan,” jelasnya.

Jhon menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah.

“Ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.

Sebagai catatan, di lokasi galian sudah terpasang papan peringatan yang menyatakan tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam papan itu juga tertulis larangan keras memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin, dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id dengan klik Google News.

Baca Juga:  Tour de Linggarjati 2025 Fully Supported by Sponsorship! Andi Gani Nena Wea: Ready to Find Supports, No ‘APBD’ Needed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *