DIALEKTIKA — Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, setelah berpisah. Klaim Wulan Guritno berkaitan dengan dana talangan sebesar 396 juta rupiah untuk renovasi rumah Sabda.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menginformasikan bahwa Wulan Guritno menggugat Sabda karena utang yang dia miliki sebelumnya.
Wulan Guritno diketahui artis ini sempat menyumbangkan uang talangan untuk memperbaiki rumah mantan pacarnya di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wulan telah mendaftarkan gugatan ini secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024. Keterangan dalam SIPP dikutip pada hari Selasa (27/2/2024) menyatakan bahwa kasus gugatan ini dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT.”
Informasi di atas juga menyatakan bahwa lokasinya adalah di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administratif Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.