Sosial  

Tak Ada Kasasi Bagi Mario Dandy Tetap Harus Jalani Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara Tambah Denda Rp25 M

Mario Dandy tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, MA juga menetapkan bahwa dia harus membayar 25 miliar Rupiah sebagai uang restitusi.
Mario Dandy tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, MA juga menetapkan bahwa dia harus membayar 25 miliar Rupiah sebagai uang restitusi.*

DIALEKTIKA — Mario Dandy terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namub ditolak.

Maka, vonis 12 tahun penjara yang diputuskan sebelumnya kepada Mario Dandy tetap berlaku.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy anak mantan pegawai pajak Kemenkeu ini menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya bernama David Ozora.

Mario Dandy tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, MA juga menetapkan bahwa dia harus membayar 25 miliar Rupiah sebagai uang restitusi.

Kuasa hukum David Ozora, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan kurang lebih satu tahun setelah keputusan ini. Mellissa mengungkapkan perasaannya tentang keputusan tersebut melalui unggahan di Instagram.

Perjuangan selama satu tahun penuh dengan kerikil dan air mata. Mellisa Anggraini menulis di Instagram pada hari Minggu, 3 Maret 2024, “Akhirnya putusan atas penganiayaan berat terencana Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah.”

Selain itu, ia menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dihukum 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim kasasi mempertahankan keputusan hakim tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *