DIALEKTIKA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkup Setjen DPR RI.
Pada Jumat 23 Februari 2024, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa sebuah gelar perkara telah disepakati untuk melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkup Setjen DPR RI.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan harus mengandung penetapan tersangka.
Namun, pada konferensi pers penahanan, pengumuman tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi kasus akan dilakukan.
Menurutnya, “Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan.”