BeritaOtomotif

Soal JLTS Kuningan, Simak Ini Kepala DPKPP Putu Bagiasna Terangkan Lebih Jelasnya

×

Soal JLTS Kuningan, Simak Ini Kepala DPKPP Putu Bagiasna Terangkan Lebih Jelasnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, M.T., menerangkan rinci detail rencana pembangunan dan proyek pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, M.T., menerangkan rinci detail rencana pembangunan dan proyek pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).*

DIALEKTIKA — Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, M.T., menerangkan rinci detail rencana pembangunan dan proyek pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).

Disampaikannya, JLTS merupakan jalur lanjutan dari jalan Lingkar Timur Kuningan, yakni dari Desa Sampora di Kecamatan Cilimus (Tugu Ikan) sampai Desa Ancaran di Kecamatan Kuningan. “Ini sambungannya, dari Ancaran menuju Winduhaji, lalu tembus sampai Windujanten di Kecamatan Kadugede,” terangnya, Jumat 11 Agustus 2023.

Pembangunan JLTS termasuk dalam rencana dukungan Kementerian PUPR dalam pelaksanaan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) akan dibangun sepanjang 9,548 km dengan ROW 25 m terbentang di 8 desa/kel di 3 kecamatan, dengan luasan terdampak pembangunan 50,2 Ha dan jumlah peta bidang Tanah (PBT) terdampak sebanyak 896 bidang.

Pelaksanaan pembebasan lahan/tanah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Direncanakan ketersediaan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp60.000.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan TA 2022 dan TA.2023.

“Tujuannya, JLTS ini didesain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Jalan Utama dan penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” jelas Putu Bagiasna.

Pada tahap pembebasan lahan, diterangkan Kepala DPKPP, pemerintah daerah telah menerima SK Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Lahan dari Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 23 Juni 2022.

“Namun terbitnya SK Penetapan Lokasi (Penlok) dari Bupati Kuningan No. 600/KPTS.716-DPUTR/2022 pada tanggal 21 September 2022, dikarenakan pada waktu itu Bapak Gubernur Ridwan Kamil beliau sedang dalam suasana duka,” tutur Putu.

Dengan adanya SK Pendelegasian dan SK Penlok tersebut maka terbit Surat Pendelegasian Kanwil ATR/BPN Jawa Barat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan tanggal 6 Oktober 2022 untuk pelaksanaan pengukuran bidang Tanah dan pengukuran tegakan.

Perihal anggaran pembebasan lahan JLTS, Kepala DPKPP Kuningan membenarkan bahwa semula di Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp30 miliaran, dengan rincian senilai Rp910.010.000 digunakan untuk kegiatan survei, penyusunan DED (detailed engineering design), dan penyusunan AMDAl, oleh Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).

Realisasinya, Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 SPP-LS yang terbit sebesar Rp20.592.573.000. Sisa sebesar Rp9.153.350.000 akan dibayarkan pada TA 2023—untuk Realisasi Belanja Modal Tanah per 31 Desember 2022.

Kemudian, Realisasi Biaya Umum dan BoBp per 31 Desember 2022, Rp1.264.912.000. “Biaya operasional dan biaya pendukung (BoBP) sesuai dengan PMK Nomor 13/Pmk.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Maka, sisa anggaran TA 2022 senilai Rp7.232.505.000,” papar Putu.

Adapun hasil validasi dan realisasi pembayaran pembebasan lahan JLTS pada tahun 2022, untuk wilayah Windujanten validasi Rp9.603.356.000, realisasi pembayaran Rp7.224.308.000, sisa validasi Rp2.379.048.000.

“Untuk Windujanten masih ada yang belum terbayar, yaitu pada NIS 7, 12, 18, 19 Tanah Kas Desa NIS I, serta tanah atas nama Hj. Ai Djanah,” kata Kepala DPKPP Kuningan.

Untuk wilayah Cibinuang, validasi Rp14.135.676.000, realisasi pembayaran Rp13.861.037.000, sisa validasi Rp274.639.000. “Yang belum terbayar, NIS 103, 30 Tanah Kas Desa dan sisanya validasi susulan.”

Untuk wilayah Citangtu, validasi Rp9.153.350.000, realisasi pembayaran Rp8.493.801.000, sisa validasi Rp659.549.000. “Di sini tidak ada tanah yang belum terbayar.”

Soal desas-desus isu mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan JLTS, Putu menjawab, “pihak kami bekerja profesional. Tanah mana saja yang harus menjadi trase jalan, dalam penentuan lokasi pun sesuai arahan dari konsultan, jadi tidak menunjuk tanah si A atau si B yang harus dibeli. Berikut penentuan harga tanah juga sesuai bentuk jenisnya, apakah itu tanah pertanian atau tegakan, dan tanah yang ada bangunannya tentu beda-beda harganya.”

Sementara, untuk Pemkab Kuningan jika ingin anggaran pembangunan JLTS turun dari Kementerian PUPR, maka harus menyelesaikan terlebih dahulu tahap pembebasan lahannya,” tukas Kepala DPKPP Kuningan.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *