DIALEKTIKA — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal berupa subsidi bagi masyarakat yang tertarik membeli kendaraan sepeda motor listrik senilai Rp7 juta.
Perihal subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.
Senin, 6 Maret 2023, pengumuman tentang subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta diketahui melalui siaran pers.
“Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Akan tetapi, subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta hanya berlaku untuk 200 ribu unit penjualan saja. Maka, siapa cepat ia yang dapat!
Ditegaskannya bagi produsen kendaraan listrik yang memenuhi kriteria dilarang keras menaikan harga jual selama program subsidi ini berlangsung.
Tak hanya itu, kebijakan fiskal dari Pemerintah Indonesia juga berlaku bagi warga yang hendak mengganti sepeda motornya ke motor listrik.
Dengan kata lain, subsidi konversi motor berbahan bakar fosil beralih ke motor listrik, dengan nilai subsidi sama yakni Rp7 juta, dan berlaku hanya untuk 50 ribu unit saja.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BUTM dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” terangnya.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.