Mang Ewo dan Rudi GERAM Sebut Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning ‘Juksung’ Saja!

DIALEKTIKA – Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hari ini, Senin 28 Agustus 2023, secara ujug-ujug menyampaikan pengumuman rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Namun, hal tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, terkait peraturan rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning.

Yakni, tentang peraturan yang disyaratkan Tim Pansel dengan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, dinilai kontraproduktif.

Diungkapkan pengamat senior Kabupaten Kuningan, Sujarwo a.k.a Mang Ewo, peraturan harus selaras antara Permen, Perda dan persyaratan yang dikeluarkan Tim Pansel.

Menurutnya, tercatat pada Perda No. 12 Tahun 2019, Pasal 27 ayat 2 huruf J, bahwasanya tertuang “bagi calon Direktur yang berasal dari Aparatur Sipil Negara bersedia untuk melepas status sebagai ASN.”

Sedangkan dalam persyaratan ASN dari Tim Pansel menyebutkan bagi pelamar dari unsur ASN di lingkup Pemkab Kuningan agar menyerahkan surat izin dari atasan langsung, dan harus mengundurkan diri jikalau terpilih menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning.

“Ini kenapa tidak sinkron, seperti pasal karet. Seharusnya tegas, apakah calon Direktur PAM Tirta Kamuning dari ASN itu harus mengundurkan diri dulu atau jelas setelah terpilih,” tandasnya.

Mang Ewo mengatakan masalah ini terkesan sudah ada “settingan”, ditandaskannya jika Pemerintah Kabupaten Kuningan merasa sudah punya kandidat kuat, kenapa tidak ditunjuk langsung saja.

“Mengingat kondisi kas daerah sedang tidak baik-baik saja, dan untuk biaya penitia seleksi pasti besar, kenapa gak juksung saja,” ujarnya.

Rudi Idham Malik dari LSM GERAM, mempermasalahkan tengat waktu rekrutmen seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning terlalu singkat. Pasalnya, pengumuman di hari ini, dan pendaftaran ditutup tanggal 1 September 2023.

“Itu terlalu singkat, masa cuma dua hari terbilang tidak efektif untuk menjaring calon andal dan kompeten, terutama putra daerah. Coba bayangkan waktu dua hari buat nyiapin persyaratan misal legalisir ijazah dan medical check up dan lainnya bisa selesai dalam waktu singkat. Ini terkesan ada settingan putra mahkota yang di siapkan Kuasa Pemilik Modal (KPM),” katanya.

Kemudian, Rudi mendorong pihak DPRD setempat, khususnya Komisi II sebagai mitra kerja Perumda, untuk mengevaluasi peraturan yang dibuat oleh Tim Pansel.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *