Menurutnya, “menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).”
Dia juga menyatakan, “Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.”
Menurut Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan kepada Sabda benar. “Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” terangnya.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
