Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

THL Nunggak, Pencanangan Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan ternodai! Apakah Penyalahgunaan Kewenangan atau Bahkan Dikorupsi?

4
×

THL Nunggak, Pencanangan Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan ternodai! Apakah Penyalahgunaan Kewenangan atau Bahkan Dikorupsi?

Sebarkan artikel ini

DIALEKTIKA — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), telah melaksanakan kegiatan organisasi yakni pergantian kepengurusan untuk mencari sosok pemimpin baru dalam organisasi, saudara Ahmad Ali Ramadhan terpilih sebagai ketua umum untuk periode 2024 sampai 2026, salah satu misinya adalah memperkuat organisasi dan ikut serta dalam isu strategis yang terjadi di Nasional dan khususnya di Kabupaten Kuningan.

Menurut Saya, Guru honorer merupakan bukti dari rendahnya kesejahteraan guru dimana gaji mereka jauh lebih rendah dibanding guru yang berstatus ASN.

Jika dilihat kembali, guru tidak hanya dituntut memberikan pelajaran kepada murid, namun juga beragam hal seperti asesmen, administrasi, dan sederet tugas lainnya diluar mengajar, sayangnya beban pekerjaan yang mereka tanggung tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima, seringkali kita mendengar guru yang hanya digaji ratusan ribu per bulan, yang jumlahnya jauh dari standar UMR.

Bahkan pada Tahun 2018, ada guru di Indonesia yang hanya mendapatkan penghasilan Rp. 200.000/bulan, kondisi demikian diromantisasi dengan ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa yang disematkan kepada guru di Indonesia.

Tanpa disadari, ungkapan tersebut ini berubah menjadi kekuatan kultural dan sosial yang membentuk identitas guru. Akibatnya, ungkapan ini seakan-akan menjadi pembenaran atas justifikasi kurangnya kesejahteraan guru dan menggiring sikap fatalistik yang mengekang kesempatan guru untuk memiliki kehidupan yang layak.

Pada Senin 16 Juni 2025 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sukses melaksanakan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab), dimana Konkerkab ini merupakan agenda untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua serta kepengurusan PGRI untuk periode selanjutnya.

Dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Pada kesempatan itu, Bupati Kuningan menyampaikan pesan dan harapan bahwa “Dalam pandangan filosofis, guru adalah suluh dalam kegelapan, penuntun dalam kebingungan, dan penjaga moral bangsa. Dan keberadaan PGRI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi simbol kebersamaan para pendidik dalam menjaga marwah pendidikan dan membangun peradaban, kemudian guru adalah pusat transformasi bangsa, penggerak kemajuan, dan banteng terakhir karakter bangsa, ketika guru dimuliakan, maka pendidikan akan bermutu, dan saat pendidikan bermutu, bangsa ini akan maju dan kokoh menghadapi tantangan zaman, terakhir Bupati berpesan agar Konkerkab ini tidak hanya berlangsung untuk memilih Ketua dan Kepengurusan PGRI, tetapi merupakan refleksi sudah sejauh mana PGRI memberikan kontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Kuningan, terlebih Kuningan telah mencanangkan sebagai Kabupaten Pendidikan.”

Namun apa yang disampaikan Bupati Kuningan tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan realita yang dihadapi THL di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, hingga berita ini dirilis, untuk gaji para THL dalam periode Desember 2024 belum dicairkan dan belum adanya kepastian kapan dilakukannya pencairan gaji tersebut.

Menurut hemat penulis pada satu sisi, apa yang disampaikan Bupati Kuningan adalah sebagai bentuk Kepedulian dan konsennya terhadap perbaikan mutu Pendidikan di Kuningan, namun disisi lain ada dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugas dibawahnya, Kondisi ini dapat menghambat atau bahkan menodai Kabupaten Kuningan yang dalam pencanangannya menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 368 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD 2023, dalam pasal 29 (2) “Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp1.156.338.930.957,00 (satu triliun seratus lima puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).‘‘ , Dalam Belanja Pegawai tersebut, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa BPKAD Kabupaten Kuningan telah mengalokasikan anggaran untuk gaji THL pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga berita ini dirilis, gaji para THL dalam periode Desember 2024 belum cair dan belum ada kepastian.

Permasalahan ini diperburuk dengan banyak asumsi atau dugaan yang beredar di masyarakat, muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran untuk pembiayaan “Proyek” dinas yang belum juga terealisasi, ada juga dugaan bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan dengan memalsuan SPJ dalam proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Rencana Bupati Kuningan menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan agar tidak terhambat hanya karena permasalahan ini, maka penyelesaian masalah THL di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan yang tidak dibayarkan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, perlu ada solusi yang komprehensif untuk menjamin kesejahteraan guru THL dan menjaga mutu Pendidikan, hemat saya perlu ada penelusuran dari Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pengawasan, Ombudsman, BPK, dan Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *