Mellisa berharap jaksa segera melakukan eksekusi atas keputusan inkracht ini.
Selain itu, pengacara berusia 35 tahun ini berpendapat bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orang tua, remaja, dan masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa hak-hak korban benar-benar dilindungi oleh negara, dan bahwa tindakan kekerasan dapat dihukum secara maksimal.
Meskipun keputusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini mengingatkan bahwa kekerasan masih ada. Ia menekankan bahwa pemerintah harus terus menggali dan membenahi seluruh sistem, dari pencegahan hingga penegakan hukum.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
