DIALEKTIKA KUNINGAN — Keputusan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, untuk mengulang seleksi terbuka (selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang sah dan akuntabel, menyusul terbitnya rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selter Sekda Kuningan diulang ditegaskan setelah pemerintah pusat menemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedural pada proses open bidding yang sebelumnya dilaksanakan pada masa Penjabat (Pj) Bupati.
Rekomendasi dari Kemendagri secara tegas memerintahkan agar proses seleksi jabatan Sekda diulang demi menjamin legalitas dan transparansi.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman atau Asep Papay, menilai langkah Bupati merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan reformasi birokrasi.
“Ini bukan soal siapa yang mengadakan seleksi, tapi bagaimana prosedurnya berjalan sah sesuai aturan. Jika cacat, maka memang wajib diperbaiki,” jelasnya, Minggu 24 Agustus 2025.
Ia menambahkan, dasar hukum seperti UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, hingga Permendagri, semuanya mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi prinsip transparansi dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi polemik yang menyebut seleksi ulang sebagai pemborosan anggaran, Asep menilai argumen tersebut tidak berdasar.
“Anggaran yang telah digunakan dalam seleksi sebelumnya merupakan bagian dari tanggung jawab masa jabatan Pj Bupati. Saat ini, Bupati definitif hanya menjalankan koreksi administratif sesuai perintah hukum,” kata Asep.
Menurutnya, keputusan Bupati juga sejalan dengan prinsip contrarius actus dalam hukum administrasi, yakni kewenangan pejabat yang baru untuk memperbaiki keputusan sebelumnya jika terdapat kekeliruan. Ini juga sejalan dengan amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika tidak diulang, justru jabatan strategis seperti Sekda bisa bermasalah secara hukum ke depan. Maka langkah korektif ini harus dilihat sebagai tindakan penyelamatan, bukan pemborosan,” lanjutnya.
Sebagai partai politik yang konsisten mendukung penguatan birokrasi bersih dan profesional, PSI menyatakan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Kami mendukung penuh setiap langkah korektif yang dilakukan Bupati untuk memastikan sistem pemerintahan di Kuningan berjalan transparan, sah, dan berpihak pada masyarakat,” tukas dia.
Hal tersebut muncul setelah terjadi polemik Selter Sekda Kuningan diumumkan diulang, lalu dituding oleh seorang aktivis bernama Sadam Husen, bahwa langkah bupati definitif sebagai bentuk pemborosan anggaran.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
