Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Apa Perbedaannya?  Berlaku Tahun 2025 Ini

×

PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Apa Perbedaannya?  Berlaku Tahun 2025 Ini

Sebarkan artikel ini

DIALEKTIKA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB telah diumumkan secara langsung oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dan berlaku di Tahun 2025 ini.

Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kehadiran SPMB ini pun bakal merubah sejumlah sistem yang telah diatur sebelumnyadalam sistem PPDB.

Sejumlah perubahan seperti, persentase siswa di jenjang SMP didasarkan pada kajian yang telah dilakukan sejak awal penerapan PPDB, atau sejak Tahun 2017 lalu.

Mendikdasmen menyatakan, adanya perubahan sistem ini pun semata-mata guna memperbaiki kelemahan yang terdapat pada sistem sebelumnya.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ucap Mu’ti dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

Maka dari itu, dalam menjalankan program terbarunya ini Ke Kemendikdasmen turut menggandeng sejumlah pihak terkait, salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.

Bukannya tanpa alasan, sebab dalam pelaksanaan SPMB ini bakal turut melibatkan pemerintah daerah.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dan usulan kami, ” Pungkasnya. ***

Baca Juga:  Beasiswa Emas untuk Sang Juara: Sinergi Kemenpora-LPDP Bidik Generasi Emas Olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *