Menurutnya, ada tiga (tiga) penyelenggara pemilu di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Yang pertama adalah KPU dan seluruh perangkatan hingga KPPS, yang kedua adalah Bawaslu dan perangkatnya sampai ke panwas lapangan TPS, dan yang ketiga adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Haris mengatakan bahwa tiga kekuatan ini memiliki otoritas untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
“Nanti kita akan melihat paparan dari Pak Firman selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan dan narasumber lainnya tentang bagaimana kita mewujudkan pemilu yang hebat,” katanya.
Dia berharap bahwa percakapan ini akan menemukan titik temu, prinsip, untuk membantu negara dan bangsa menyelenggarakan pemilu yang baik.
“Pemilu yang benar-benar memberikan nilai-nilai keadilan masyarakat, yang terpilih itulah yang terbaik, dipercaya oleh masyarakat untuk melanjutkan suksesnya kepemimpinan, baik itu eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
