Scroll untuk baca artikel
PendidikanPolitik

Optimalisasi Peran Bawaslu, DKPP dan Mahasiswa dalam Menjaga Integritas Pemilu 2024, Uniku Gelar Diskusi

×

Optimalisasi Peran Bawaslu, DKPP dan Mahasiswa dalam Menjaga Integritas Pemilu 2024, Uniku Gelar Diskusi

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, ada tiga (tiga) penyelenggara pemilu di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Yang pertama adalah KPU dan seluruh perangkatan hingga KPPS, yang kedua adalah Bawaslu dan perangkatnya sampai ke panwas lapangan TPS, dan yang ketiga adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Haris mengatakan bahwa tiga kekuatan ini memiliki otoritas untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia.

“Nanti kita akan melihat paparan dari Pak Firman selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan dan narasumber lainnya tentang bagaimana kita mewujudkan pemilu yang hebat,” katanya.

Dia berharap bahwa percakapan ini akan menemukan titik temu, prinsip, untuk membantu negara dan bangsa menyelenggarakan pemilu yang baik.

“Pemilu yang benar-benar memberikan nilai-nilai keadilan masyarakat, yang terpilih itulah yang terbaik, dipercaya oleh masyarakat untuk melanjutkan suksesnya kepemimpinan, baik itu eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.

Baca Juga:  INNALILLAHI DPRD Kuningan Tiba-tiba Saja Sampaikan Kabar Duka Mendalam, Ketua Fraksi Demokrat Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *