DIALEKTIKA — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan studi banding implementasi Manajemen Talenta (MT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 6 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem MT yang telah diterapkan di MK dan dapat menjadi referensi bagi Kemenpora.
Rombongan Kemenpora diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Sri Handayani, serta Kepala Biro Umum Budi Wijayanto.
Heru Setiawan menjelaskan bahwa MT memudahkan pengisian jabatan struktural dan meminimalisir tuduhan ketidakadilan dalam proses seleksi, promosi, dan mutasi. “Kalau MT di MK semua orang tidak ada yang keberatan karena prosesnya real time,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya sistem informasi yang terdiri dari pusat data dalam pengembangan MT. Ia menawarkan bantuan dari programmer MK untuk membantu Kemenpora dalam menyesuaikan sistem MT yang dimiliki MK.
Heru juga menyoroti pemanfaatan teknologi di MK, di mana seluruh pekerjaan dapat diselesaikan melalui smartphone dengan dukungan sistem e-office bernama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). SIKD memiliki timer untuk mengukur respons pegawai, yang kemudian berpengaruh pada penilaian MT.
Dengan SIKD, urusan pengamanan dokumen dan surat menyurat menjadi lebih mudah. Penilaian MT juga menjadi lebih objektif karena tidak dapat diintervensi. Selain itu, MK juga menerapkan penilaian 360, di mana seorang pegawai dinilai oleh rekan kerja, pimpinan, dan bawahan.
Kepala Biro SDMO Kemenpora, Yayat Suyatna, mengakui bahwa Kemenpora belum memiliki pusat data dan programmer khusus untuk menangani MT. Meskipun telah memiliki Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023 tentang MT, implementasinya belum maksimal.
Yayat mengungkapkan bahwa Kemenpora memiliki sejumlah aplikasi, namun belum terintegrasi seperti yang dimiliki MK. “Kami harus banyak belajar ke MK, tentu rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan untuk belajar,” ujarnya.
Kepala Biro SDMO MK, Sri Handayani, menjelaskan bahwa aplikasi MT di MK telah digunakan sejak 2022 dan terus dievaluasi untuk perbaikan. MK juga telah mendapatkan penilaian sistem merit sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga diberikan izin untuk menggunakan MT tanpa perlu bidding dalam proses pengisian jabatan.***
Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.
