Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitikSosial

DPRD Kuningan Prihatin atas Penonaktifan 34.804 Warga Penerima Bansos dan PBI-JK: Desak Pemkab Bertindak Cepat

3
×

DPRD Kuningan Prihatin atas Penonaktifan 34.804 Warga Penerima Bansos dan PBI-JK: Desak Pemkab Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

DIALEKTIKA KUNINGAN — Kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan mencoret 1,8 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) secara nasional menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, SE., menyoroti dampak serius kebijakan ini, khususnya bagi 34.804 warga Kuningan yang status PBI-JK-nya dinonaktifkan.

Yaya menekankan pentingnya respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk mencegah kerugian bagi masyarakat miskin dan rentan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap data warga yang dinonaktifkan.

“Jangan sampai ada warga miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan dan bansos hanya karena kesalahan administrasi atau data yang belum ter-update,” tegas Yaya.

Penonaktifan ini, jelas Yaya, merupakan dampak dari peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, sebagian peserta PBI-JK dinonaktifkan karena tidak terdata dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan hasil pemadanan data. Tercatat, 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN dan 2.306.943 peserta teridentifikasi berada pada desil 6-10.

Dalam pandangan Yaya, Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu segera mengambil beberapa langkah prioritas:

  • Verifikasi Ulang di Lapangan: Melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial untuk memastikan kondisi riil masyarakat. Hal ini krusial mengingat adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI non-aktif yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dan tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
  • Pengusulan Kembali ke DTKS: Melalui Dinas Sosial, Pemkab Kuningan harus segera mengusulkan perbaikan data ke pusat.
  • Penyediaan Layanan Pengaduan dan Informasi: Masyarakat terdampak harus mendapatkan saluran informasi yang jelas mengenai status mereka dan prosedur reaktivasi.
  • Penguatan Program Jamkesda: Sebagai solusi jangka pendek, DPRD mendorong pengalokasian anggaran daerah untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin yang kehilangan status PBI-JK.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan: Untuk memastikan proses penyesuaian data berjalan transparan dan adil, serta memastikan NIK non-aktif yang belum merekam KTP elektronik dapat ditindaklanjuti.

Komisi IV DPRD Kuningan juga berencana mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk meminta penjelasan serta menyiapkan langkah-langkah strategis jangka pendek maupun jangka panjang.

“Tugas kami adalah memastikan tidak ada warga yang dikorbankan oleh sistem. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” pungkas Yaya.***

Baca juga berita-berita menarik dialektika.id/ dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *