DIALEKTIKA — Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Memang sejauh ini belum ada kampanye pemilu yang massif di Kabupaten Kuningan. Namun, Panwaslu Kecamatan Cilimus telah melakukan pemantauan ketat di setiap desa. Baik aktivitas calon legislatif maupun pengawasan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Ketua Panwaslu Kecamatan Cilimus Yono Suprayitno, S.Kom., yang juga bertugas sebagai Kordiv SDM, Organisasi, dan Data Informasi, bersama dengan anggota Iing Ismail, yang bertugas sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Yulianawati, S.IP., yang bertugas sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, dalam acara “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024” di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilimus di Dusun Wage, Desa/Kecamatan Cilimus, Minggu 3 Desember 2023, menyatakan, bahwa pihaknya siap mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.
Yono juga mengatakan bahwa perlu diketahui bersama bahwa di Dapil 2 Kabupaten Kuningan terdapat 148 Caleg dari 18 partai. Terutama, Kecamatan Cilimus memiliki 20 Caleg, dan satu desa cuma memiliki 4 Caleg.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilimus sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye, hingga pemilihan umum berlangsung,” tukasnya.
Disamping itu data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Cilimus berjumlah 38.760. Dimana pemilih terdiri dari lak-laki berjumlah 19.169 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 19.591 orang.
Sebelum tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilimus bersama anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan telah melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 serta PKPU No. 15 tahun 2023 dan PKPU no. 20 tahun 2023.
“Sehingga, pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan,” beber Yono.