Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dicopot jabatannya setelah menerima sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo memcakan sanksi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Jumat, 17 November 2023.
Sumber Artikel berjudul “Gara-gara Transaksi Uang dalam Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Ini Dicopot Jabatannya oleh DKPP”, baca selengkapnya dengan link: https://kuningan.pikiran-rakyat.com/berita/pr-537374876/gara-gara-transaksi-uang-dalam-seleksi-panwascam-ketua-bawaslu-ini-dicopot-jabatannya-oleh-dkpp