Nama Samaran
Tersangka Panji Gumilang dalam kasus penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas, menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Ini diketahui setelah investigasi terhadap sejumlah aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Whisnu mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 2 November 2023, “Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam.”
“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa mereka telah menemukan bahwa sejumlah nama lain Panji Gumilang digunakan untuk transaksi dan aset.
Dijelaskan Dirtipidikus Bareskrim Polri, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.