Berita  

Beuh Bisa aje nih Panji Gumilang Modus Tutupi Asetnya Kelabui Pakai 5 Nama Samaran

Kasus Panji Gumilang terus diperdalam penyidikannya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tak sekadar menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik juga memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka, bahkan diketahui terdapat nama berbeda dalam aset APG.
Kasus Panji Gumilang terus diperdalam penyidikannya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tak sekadar menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik juga memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka, bahkan diketahui terdapat nama berbeda dalam aset APG.*

Nama Samaran

Tersangka Panji Gumilang dalam kasus penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas, menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Ini diketahui setelah investigasi terhadap sejumlah aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Whisnu mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 2 November 2023, “Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam.”

“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa mereka telah menemukan bahwa sejumlah nama lain Panji Gumilang digunakan untuk transaksi dan aset.

Dijelaskan Dirtipidikus Bareskrim Polri, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” paparnya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” imbuhnya.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *