Bawaslu Kuningan Babat Abis APS yang Melanggar

Tim Gabungan Bawaslu Kuningan, Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS (alat peraga sosialisasi) melanggar aturan Pemilu 2024.
Tim Gabungan Bawaslu Kuningan, Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS (alat peraga sosialisasi) melanggar aturan Pemilu 2024.*

KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis 23 November 2023, melakukan Penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang melanggar peraturan dalam pemasangannya, hingga muatan konten ‘curi start kampanye’ sebelum ketentuan jadwal.

Terpantau di lapangan, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi anggotanya, bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dishub Kuningan menertibkan semua APS.

Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya, yang merupakan alat peraga sosialisasi partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dan cawapres, yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Kuningan.

Selain di jalan protokol, APS yang ditertibkan atau melanggar juga dilakukan pada alat peraga sosialisasi yang dipasang di tempat/fasilitas umum (tempat ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan) di tingkat kecamatan oleh Panwascam serentak.

Sumber Artikel berjudul “Bawaslu Kuningan Tertibkan ‘APS’ Melanggar Peraturan Pemilu 2024 di Sepanjang Jalan Protokol”, baca selengkapnya dengan linkhttps://kuningan.pikiran-rakyat.com/kuningan/pr-537393993/bawaslu-kuningan-tertibkan-aps-melanggar-peraturan-pemilu-2024-di-sepanjang-jalan-protokol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *