BeritaPolitik

Yanuar Prihatin Perjuangkan Kemudahan PTSL Bagi Warga Kuningan, Didorong Kementerian ATR/BPN

×

Yanuar Prihatin Perjuangkan Kemudahan PTSL Bagi Warga Kuningan, Didorong Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Yanuar Prihatin, anggota DPR RI, berkomitmen untuk mendukung hak masyarakat atas masalah agraria, terutama program PTSL bagi warga Kuningan.
Yanuar Prihatin (ketiga dari kanan-depan), anggota DPR RI, berkomitmen untuk mendukung hak masyarakat atas masalah agraria, terutama program PTSL bagi warga Kuningan.*

DIALEKTIKA — H. Yanuar Prihatin, anggota Komisi II DPR RI, berkomitmen untuk mendukung hak masyarakat atas masalah agraria, terutama program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).

Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Selasa 24 Oktober 2023, Yanuar Prihatin berbicara di acara Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN.

Yanuar Prihatin mengatakan bahwa program PTSL meringankan beban masyarakat karena mereka hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu dibandingkan dengan mengurus sertifikat tanah seperti jalur biasanya.

“Ini menjadi program pemerintah yang baik dalam menjamin hak masyarakat di bidang agraria,” akata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Anggota DPR RI ini mengingatkan peserta acara yang terdiri dari perangkat desa di Kabupaten Kuningan untuk tidak khawatir warganya tidak akan menerima program PTSL karena program ini berjalan secara bertahap, “tidak usah khawatir setiap desa pada waktunya akan menerima program ini.” Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan kantor ATR/BPN di daerah.

Sementara, Teddi Guspriadi, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan, Kantor Pertanahan telah berhasil menyelesaikan proyek strategis nasional di tahun 2022.

Selain itu, di Tahun Anggaran 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan memiliki target untuk beberapa proyek strategis, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM), yang mencakup 68.184 bidang peta tanah dan 30.864 bidang sertipikat yang tersebar di 30 Desa

Menurut Teddi Guspriadi, pembentukan PTSL berbasis partisipasi masyarakat (PTSL – PM) pada tahun 2023 akan membantu petugas lapangan menunjukkan batas bidang tanah dan memberikan informasi kepada masyarakat sehingga proses sertipikat tanah dapat dimulai dengan cepat. Sesuai dengan peraturan saat ini, disertai bukti kepemilikan tanah secara keseluruhan.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *